Polres Pelalawan Mengajak Komponen Masyarakat Untuk Deklarasi Anti Hoax,Hate Speech dan Isu Sara

Jumat, 09 Maret 2018
 PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Dalam rangka mencegah beredar berita Hoax di Media Sosial (Medsos) , Polres Pelalawan menggelar deklarasi anti hoax, hate speech ( Ujaran Kebencian) dan isu sara  bertempat di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, yang diikuti seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan,Jum'at ( 9/3/2018).

Dari pantauan awak media dilokasi acara, aula  dipenuhi oleh komponen masyarakat dari berbagai lembaga, instansi ,LAM,organisasi profesi, paguyuban, organisasi kepemudaan, sosial dan masyarakat,tomas,toga dan lainnya. Komponen masyarakat begitu antusias mengikuti acara deklarasi anti hoax, hate speech dan isu sara yang digelar polres Pelalawan tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP. Kaswandi Irwan,SIK dalam sambutan pembuka acara deklarasi menyampaikan bahwa maraknya informasi dan berita yang beredar di media sosial yang cenderung mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menangkis seluruh informasi hoax, ujaran kebencian dan sara yang akan memecah belah NKRI

" Banyaknya berita dan informasi yang beredar bahwa telah terjadi penyerangan para ulama, namun setelah dicek dan ditindaklanjuti hanya 4 kejadian saja. Tentu ini akan menimbulkan kecemasan ditengah - tengah masyarakat. Bapak Kapolri dengan tegas menyampaikan tidak ada ancaman yang sasarannya kepada para ulama.Polri bersama lapisan masyarakat siap menjaga para ulama dan menciptakan situasi yang kondusif terkhusus di Kabupaten Pelalawan," ucapnya.

Kapolres juga menyampaikan sangsi pidana  bagi pelaku penyebar berita Hoax dan Hate Speech yang diatur dalam Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang  ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ), dimana tim cyber crime Polri sudah menindak beberapa pelaku hoax dibeberapa wilayah NKRI .

" Bagi penyebar hoax  dan Hate Speech dapat dijerat Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000 ,- ," ungkapnya.

"  Polri akan bekerja secara profesional,  untuk itu mohon dukungan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat dalam menindak para pelaku hoax ini " tambahnya.

Sementara itu perwakilan Dandim 0313 /KPR Letkol Inf Beny Setiyanto  yang diwakili Perwira penghubung ( Pabung ) Mayor inf Untung Kuswanto menyampaikan TNI mendukung langkah Kepolisian dalam mendeklarasi anti hoax,hate speech dan isu sara ditengah - tengah masyarakat.

Sekda Pelalawan H.Tengku Mukhlis, M. Si dalam sambutannya menyampaikan munculnya kata hoax. Lalu bagaimana istilah "hoax" menjadi populer? Hal ini bermula sejak pemutaran film The Hoax yang dibintangi Richard gere pada 2006 lalu. Film yang disutradarai Lasse Hallstrom yang skenarionya ditulis oleh William Wheeler ini diangkat dari sebuah buku yang berjudul sama karya Clifford Irving.

Namun walaupun diadaptasi dari buku Irving, cerita filmnya justru banyak mengalami perubahan sehingga versi filmnya tidak mirip sama sekali dengan buku.

Karena kepopuleran film ini, akhirnya banyak orang yang kemudian latah menggunakannya untuk menggambarkan suatu kebohongan. Nah semakin lama penggunaan kata "hoax" menjadi populer dan menyebar ke seluruh belahan bumi, termasuk Indonesia.

" Pemerintah Kabupaten Pelalawan tentunya berharap dengan deklarasi ini seluruh komponen masyarakat bertanggung jawab bersama sama menangkis berita dan informasi hoax, " terangnya. 

H. Fadel Harahap Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB)  Pelalawan juga menyampaikan dukungan serta berharap Kabupaten Pelalawan yang multi etnis dan agama dapat terus bersatu menangkis hoax yang memecah belah persatuan.

Dipenghujung acara, Ketua PWI Pelalawan Asnol Mubarack, M. SI memimpin pembacaan deklarasi yang di ikuti oleh para peserta  dan adapun isi dari deklarasi  tersebut yaitu menolak seluruh berita hoax,menolak isu sara yang akan memecah belah NKRI dan santun dalam menggunakan internet atau medsos.

Seusai pembacaan deklarasi acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh Kapolres Pelalawan, Sekda Kab.Pelalawan, Pabung dan di ikuti oleh masing - masing perwakilan  komponen masyarakat.(Payung)

Related

Pelelawan 5289058661556022355

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item