Ini Alasan Jokowi Menolak UU MD3

Kamis, 15 Maret 2018
BANTEN, RIAUPUBLIK.Com-- Memutuskan untuk tidak menandatangani revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) beralasan memahami masyarakat. “Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi di Alun-alun Barat, Kota Serang, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.

Presiden menyadari dan memahami bahwa ketentuan UU itu tetap akan berlaku meski tidak dia tanda tangani. Karena itu, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mendaftarkan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.  


Jokowi berjanji tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Ia menyarankan masyarakat menguji materi UU MD3 dan menunggu Mahkamah Konstitusi. "Diuji materi dululah, coba.”

Ia juga tak akan buru-buru menerbitkan perpu. “Perpu, kalau sudah jadi, ya harus disetujui oleh DPR. Gitu lho. Masak, pada enggak ngerti."

Infografis: Roh Soeharto, Jiwa Orde Baru dalam Parpol-Parpol Era Reformasi

Sejumlah pasal dalam UU MD3 menuai kontroversi lantaran mengatur tentang imunitas DPR dan membuatnya terkesan menjadi lembaga superpower. Meski UU itu dibahas bersama pemerintah, Jokowi membantah kecolongan.

Ia beralasan, situasi pembahasan UU MD3 di DPR sangat cepat dan banyak pasal yang diubah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak memiliki kesempatan melaporkannya. 


"Pak Menkumham menyampaikan, 'Pak, itu sudah kami potong lebih dari 75 persen.' Jadi memang dinamika di DPR sangat panjang dan cepat sekali," ujarnya.

Jokowi pun memaklumi Yasonna yang tidak melaporkan pembahasan UU MD3kepadanya. Karena itu, ia tidak memberi teguran kepada koleganya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

"Pada saat itu, (Yasonna) berusaha telepon ke saya. Tapi saya tidak pada posisi mungkin menerima itu," tutur Jokowi.










Tempo//Riaupublik

Related

Politik 8664570043891814831

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item