Terima Suap, Auditor BPK Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 13 Februari 2018


JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri untuk dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai Rochmadi telah terbukti menerima suap dan gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil korupsi yang diterimanya.

"Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Haeruddin saat membacakan surat tuntutan terhadap Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2).

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Rochmadi membayar uang pengganti sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan harta bendanya akan disita dan dilelang jika uang pengganti itu tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukam tetap (inkracht).

Sedangkan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 200 juta, maka terdakwa Rochmadi harus menjalani hukuman kurungan satu tahun.

Jaksa KPK menilai terdakwa Rochmadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT). Suap ini bertujuan agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait laporan keuangan Kemdes PDTT tahun anggaran 2016.

Selain itu, Jaksa KPK juga menilai terdakwa Rochmadi menerima gratifikasi sejumlah Rp 1,7 miliar serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

Jaksa menilai perbuatan Rochmadi menerima suap dan gratikasi itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1).

Sedangkan untuk tindak pencucian uang, terdakwa Rochmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan ini disampaikan Jaksa setelah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan Rochmadi. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Rochmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan, melibatkan bawahan, untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan orang lain, memanfaatkan jabatan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak berterus terang. Sementara hal yang meringankan, Rochmadi berlaku sopan di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman penjara.








Sumber: Suara Pembaruan


Related

Hukrim 8287701932496206898

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item