PT.CIPUGA PERKASA LANGGAR PERATURAN PRESIDEN No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa

Rabu, 14 Februari 2018

LANGSA, RIAUPUBLIK.Com-- Proyek Jembatan Dengan Nilai Pantasik Sebelas Milyar Labih, tak selesai pengerjaan nya, di perkirakan baru 45% tahap pengerjaan nya, sedangkan disebutkan di Plang Proyek tanggal pengerjaan nya, 04 Mei 2017 penyelesaian Tanggal 31 Oktober 2017, dengan no kontrak: 02/SPK/620/DAK-LU/BM2017 Tanggal Kontrak 02 Mei 2017 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keude Rambe, Desa Trom, Volume 1 KEG, Lokasi Kecamatan Langsa Baro dengan nilai Kontarak Rp 11.899.990.00,- Sumber dana DAK Penugasan 2017, Tahun Anggaran 2017, Pelaksana PT.CIPUGA Perkasa.

Proyek Jembatan Milyaran yang dianggarkan Dari Dan DAK Penugasan 2017 di desa suka jadi dusun trom,kec langsa baro kota langsa. Syarat Korupsi, dari pantauan RPC Dilapangan Salah Satu Pekerja saat di konfirmasi mengenai jembatan Milyaran Itu, lagi asik menggunakan Cangkul saat meratatakan tanah timbunan Jembatan, Rpc mempertanyakan kapan selesai proyek jembatan ini ? Pekerja menjawap Santai Saja, Sembari tetap mengerjakan pekarjaan nya.” Tidak Tahu Pak Kapan Selesainya Jembatan ini, tergantung pengangkut tanah timbunan pak, ya... untuk daya angkut tanah timbunan hanya menggunakan 3 Dam Saja, Kapan Mau Selesai,”Sebut Pekerja Jainun Polos.

Ditempat Terpisa RPC Mengkonfirmasi Kabit Jembatan Dan Jalan Dinas PU Nizam, Enteng saja dia menjawap masalah proyek yang tidak selesai dari kontarak pegerjaan Proyek Jembatan Dan Jalan Dengan Nilai 11 Milyar Lebih,” insya Allah Pasti selesai pembangunan jembatan, dan sebagian jln yang belum selesai diaspal, akan di selesaikan, Untuk pembangunan jln dan jembatan tersebut satu paket, tapi sebagian jln tersebut,cuma hanya tingkat bes b saja .”kata Kabid dinas pu nizam" di salah satu Warkop didepan kantor  nya.

Mengacuh KONTRAKTOR yang mengerjakan proyek pemerintah daerah harus didenda jika tidak mampu menyelesaikan proyek itu hingga berakhirnya kontrak pekerjaan.denda bagi rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak diatur dalam Pasal 120 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dendanya yakni 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Selain itu, penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak juga bisa diberi sanksi administratif. Pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. (MD)

Related

Hukrim 4965199749703797545

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item