PT.CIPUGA PERKASA LANGGAR PERATURAN PRESIDEN No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa
https://www.riaupublik.com/2018/02/ptcipuga-perkasa-langgar-peraturan.html
LANGSA, RIAUPUBLIK.Com-- Proyek
Jembatan Dengan Nilai Pantasik Sebelas Milyar Labih, tak selesai pengerjaan
nya, di perkirakan baru 45% tahap pengerjaan nya, sedangkan disebutkan di Plang
Proyek tanggal pengerjaan nya, 04 Mei 2017 penyelesaian Tanggal 31 Oktober
2017, dengan no kontrak: 02/SPK/620/DAK-LU/BM2017 Tanggal Kontrak 02 Mei 2017
Pekerjaan Peningkatan Jalan Keude Rambe, Desa Trom, Volume 1 KEG, Lokasi
Kecamatan Langsa Baro dengan nilai Kontarak Rp 11.899.990.00,- Sumber dana DAK
Penugasan 2017, Tahun Anggaran 2017, Pelaksana PT.CIPUGA Perkasa.
Proyek Jembatan Milyaran
yang dianggarkan Dari Dan DAK Penugasan 2017 di desa suka jadi dusun trom,kec
langsa baro kota langsa. Syarat Korupsi, dari pantauan RPC Dilapangan Salah
Satu Pekerja saat di konfirmasi mengenai jembatan Milyaran Itu, lagi asik
menggunakan Cangkul saat meratatakan tanah timbunan Jembatan, Rpc
mempertanyakan kapan selesai proyek jembatan ini ? Pekerja menjawap Santai
Saja, Sembari tetap mengerjakan pekarjaan nya.” Tidak Tahu Pak Kapan Selesainya
Jembatan ini, tergantung pengangkut tanah timbunan pak, ya... untuk daya angkut
tanah timbunan hanya menggunakan 3 Dam Saja, Kapan Mau Selesai,”Sebut Pekerja
Jainun Polos.
Ditempat Terpisa RPC
Mengkonfirmasi Kabit Jembatan Dan Jalan Dinas PU Nizam, Enteng saja dia
menjawap masalah proyek yang tidak selesai dari kontarak pegerjaan Proyek
Jembatan Dan Jalan Dengan Nilai 11 Milyar Lebih,” insya Allah Pasti selesai
pembangunan jembatan, dan sebagian jln yang belum selesai diaspal, akan di
selesaikan, Untuk pembangunan jln dan jembatan tersebut satu paket, tapi
sebagian jln tersebut,cuma hanya tingkat bes b saja .”kata Kabid dinas pu
nizam" di salah satu Warkop didepan kantor
nya.
Mengacuh KONTRAKTOR
yang mengerjakan proyek pemerintah daerah harus didenda jika tidak mampu
menyelesaikan proyek itu hingga berakhirnya kontrak pekerjaan.denda bagi
rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak diatur dalam
Pasal 120 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Dendanya yakni 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Selain itu, penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak juga bisa diberi sanksi administratif. Pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. (MD)
Dendanya yakni 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Selain itu, penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak juga bisa diberi sanksi administratif. Pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. (MD)