Wweeii..! Menggelikan Pemred Media Online Ini, Tidak Mengerti Kaedah Jurnalistik, Whay?

Jumat, 19 Januari 2018
PEKANBARU- Hal terpenting dipahami dan harus dilakukan oleh seorang pemimpin redaksi perusahaan media profesional di setiap berita Pers yang disampaikan melalui sarana media baik cetak dan media siber (online) adalah, mengevaluasi rencana liputan, menentukan bahan liputan layak siar, mengarahkan liputan investigasi, menulis opini/tajuk rencana, kebijakan rubrikasi, rapat redaksi, fasilitasi jejaring, rapat redaksi dan evaluasi, namun pedoman tersebut, ternyata tidak dipahami olehpemimpin redaksi (Pemred) media online puterariau.com, Beni Yusandra.

Beni Yusandra Pemimpin Redaksi Puterariau.Com/Net

Beni Yusandra yang berkomentar sendiri di media onlinenyaputerariau.com, Kamis (18/01/2018) kemaren, membenarkan telah melakukan plagiat berita yang dimuat di medianya pada tanggal 09 Januari 2017 lalu terkait rilis Humas Polres Kampar melalui WhatssApp Group Rekan Polres Kampar.

Beni Yusandra yang dinilai belum memahami kaidah-kaidah jurnalistik di bidang Pers Nomor 40 Tahu 1999 tentang Pers itu melalui media onlinenya, menyebut Pemimpin Redaksi Perusahaan Pers Riau Investigasi ini gagal paham, ucap Beni Yusandra, saat menanggapi berita riauinvestigasi.com, edisi 17 Januari 2018 terkait hak jawab yang belum direspon pemred/penjab media puterariau.com itu.

Pekan lalu (12/01/2018, perusahaan pers media riauinvestigasi.com, secara resmi melayangkan perihal surat “Hak Jawab dan Somasi” kepada pimpinan redaksi  media oline puterariau.com, terkait berita hoax yang diplagiat di medianya tanpa turun ke TKP, serta tidak memiliki integritas sebagai insan pers.

Menyikapi sikap Pemred media online puterariaucom yang kurang memahami pedoman undang-undang pokok Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, jajaran dewan penasehat perusahaan Pers media riauinvestigasi.com ini pun yang diwakili Toro, angkat bicara menjelaskan, pelaku plagiat melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.

”Perusahaan media pers yang melakukan plagiat, menunjukkan jika oknum Pers atau Wartawan  tersebut tidak memiliki integritas sebagai insan pers. Saya harap, persoalan yang terjadi ini tak perlu diperpanjang, dan diselesaikan secara internal Pers saja. Sebab, plagiat urusannya langsung sama Tuhan,” ujar Toro

Dikatakan, pasal 2 kode etik Jurnalistik sangat jelas menyebutkan: “Wartawan Indonesia menumpuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Profesional yang saya maksud itu jelas Toro,  tidak melakukan plagiat termasuk menyatakan hasil liputan Wartawan/Jurnal lainnya sebagai karyanya sendiri di media, hal seperti itu sangat berbahaya”

Untuk diketahui, untuk menjadi seorang Wartawan apalagi sebagai pemimpin redaksi dan penanggungjawab media, harus benar-benar cerdas, profesional dan mampu menjunjung seluruh kode etik jurnalistik.

“Pada zaman sekarang saja, untuk mendirikan sebuah perusahaan Pers itu sangatlah mudah, asalkan memiliki modal dengan nominal uang mulai dari sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta, legalitas dan badan hukum perusahaan Pers itu lengkap.

Demikian juga untuk menjadi wartawan sangatlah mudah, dikasih id card dan surat tugas, mereka mengaku seorang wartawan. Mohon maaf ya, Saya bukan menggurui dan tidak punya maksud mendeskreditkan.

Sepertihalnya seorang rekanan kontraktor proyek pun bisa mengaku jadi wartawan, namun ketika disuruh menulis berita tidak bisa, dan disaat tender proyek selesai, mereka jadi kontraktor dan pengusaha proyek,” pungkas Toro.

Toro kepada redaksi media Riau Investigasi dengan tegas mengatakan, agar riauinvestigasi.com, menyampaikan surat “Hak Jawab-nya” kepada media-media  yang sengaja melakukan plagiat berita yang diduga hoax itu. Hak Jawab kepada masing-masing mereka media itu disampaikan saja. Sebab jalur aduan terkait sengketa pemberitaan Pers itu harus di junjung, demi tercapainya keadilan yang benar, serta jangan terpengaruh soal comment yang tak karuan seperti pernyataan dimedia online puterariau.com itu kemaren, tandas Toro.

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Priyambodo RH, saat dihubungi Riau Investigasi di Jakarta, Kamis (18/01/2018) mengatakan, “Penyelesaian kasus pers harus dengan UU Pers (UU No 40 tahun 1999) melalui Dewan Pers, termasuk plagiarisme dalam media siber”, jelas Priyambodo RH, (rls/rpc)

Related

Pekanbaru 4097634913402661678

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item