Terjadi Pembiaran dan Tanpa Pengawasan Penggundulan Hutan Lindung di Belakang Perumahan Sukajadi,Ini Penjelasan BP Batam

Minggu, 14 Januari 2018
Purnomo Andiantono,Dirhumas BP Batam
BATAM-KEPRI,RIAUPUBLIK.COM-Badan Pengusahaan (BP) Batam angkat bicara terkait penggundulan hutan lindung di kawasan belakang Perumahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

BP Batam melalui Dirhumas Purnomo Andiantono kepada riaupublik.com, Sabtu, (13/01/2017) mengatakan, bahwa kegiatan tersebut adalah pelanggaran, karna kawasan tersebut termasuk Kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning yang merupakan Hutan Konservasi.

“Belum ada info perambahan baru, lokasi tersebut kawasan hutan atau TWA Muka Kuning yang merupakan hutan Konservasi,”kata Purnomo Andiantono.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan Eksploitasi Hutan Lindung tersebut merupakan pelanggaran.

Foto Ilustrasi Hutan Lindung di Belakang Perumahan Sukajadi Kota Batam
“Kegiatan tersebut pelanggaran dan harus
ditindak, karna areal tersebut merupakan DTA waduk Sei Ladi, nanti kita akan minta investigasi ke lapangan oleh ditpam untuk mengetahui batas jelas mana hutan lindung yang dirambah,”tutupnya.


Pewarta : Handes/Abdul

Related

Ekonomi 1836806836007308445

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item