DISDUK CAPIL ROHIL PEMUDAH PENGURUS AN AKTE KELAHIRAN

Jum'at 05 januari 2018 - 12:28:22 WIB
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, maka persyaratan pengurusan akte kelahiran saat ini dipermudah dari sebelumnya.

"Sesuai dengan Permendagri nomor 9 tahun 2016, persyaratan pengurusan akte kelahiran sudah di permudah. Jadi masyarakat kita himbau untuk melakukan pengurusannya," kata Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, belum lama ini di Bagansiapiapi. 

Ia menyebutkan, bagi masyarakat Rokan Hilir yang ingin melakukan pengurusan akte kelahiran cukup melampirkan beberapa persyaratan yakni, Surat bidan, Kartu Keluarga, Surat Nikah serta KTP. "Sekarang orang tua yang ingin mengurus akte kelahiran cukup membawa beberapa syarat saja sesuai dengan ketentuan dari mendagri," katanya.

Proses pengurusan lanjutnya, bila yang bersangkutan langsung melakukan pengurusan ke kantor Disdukcapil dan tidak ada kendala dengan jaringan, maka hari itu juga akan selesai. "Kalau langsung datang dan tidak ada kendala jaringan satu hari langsung selesai," jelas Basaruddin.

Sementara itu, hingga saat ini jumlah warga Rohil yang wajib memiliki akte kelahiran usia 0 sampai 18 tahun sebanyak 228.886 jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah mengurus akte kelahiran sebanyak 194.969 jiwa atau 85,18 persen. "Untuk kita di Rohil pengurusan akte kelahiran bagi masyarakat yang wajib memiliki akte telah mencapai 85,18 persen lebih," pungkasnya. 

Penulis : Jum.

Related

Rohil 4532250159168037347

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item