CV.MJA Diduga Tidak Memenuhi Standar Ketenagakerjaan dan K3
https://www.riaupublik.com/2018/01/cvmja-diduga-tidak-memenuhi-standar.html
Selasa, 09 Januari 2018
BATAM-KEPRI,RIAUPUBLIK.COM-- Salah satu
Perusahaan berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) MJA,yang berdomisili di
wilayah Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Batam tidak memiliki Peraturan
Perusahaan, hal ini bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 108 ayat 1,
bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10
orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan
oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
CV MJA pun
diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 90 ayat 1 yang
mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum.menurut pengakuan salah satu karyawan yang namanya tidak mau di
sebutkan karena takut akan dipecat,"kami digaji langsung melalui ATM dan
gaji kamipun di bawah UMK pak." ujar Anton (samaran,red).Perusahaan
tersebut patut diduga mempekerjakan karyawannya (pekerja buruh) tidak memenuhi
ketentuan Ketenagakerjaan dan tidak sesuai dengan standar K3.
Tak hanya
itu,hasil pantauan tim investigasi di lapangan (09/01/2018)perusahaan tersebut
juga tidak memiliki plang nama.Informasi yang didapat tim,karyawan yang bekerja
di perusahaan tersebut tidak mendapatkan jaminan kesehatan.Jelas dalam hal ini
melanggar UU NO.3 tahun 2002 tentang Jamsostek yang menyebutkan bahwa setiap
tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.Yang dimana untuk saat ini
disebut sebagai BPJS
Ketenagakerjaan.Karyawan tersebut mengatakan "bang
kalau kami bekerja disini banyak berdoa aja bang mudah-mudahan tidak ada
hal-hal yang tidak kami inginkan" ujarnya berharap.
"Dan
harapan saya kedepannya mudah-mudahan perusahaan tempat saya bekerja ini dapat
memberikan gaji yang standar UMK dan jam lembur kerja diberlakukan beserta
jaminan kesehatan di berikan oleh pihak perusahaan"ujarnya.
Sampai berita
ini diturunkan,tim investigasi belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan CV
MJA.(HANDES/TIM)