Parah..! Tabloid Bidik Terzolimi, Begeni Kata Anotona Nazara SE

Kamis, 02 November 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Rawut wajahnya tak bisa disembunyikan. Walau senyum simpulnya ditunjukkan, namun kekesalan hatinya tetap terlihat. Dia sangat kesal dan dia merasa “dizolimi”. Dia adalah Anotona Nazara SE, Pemimpin Umum/Redaksi Tabloid Bidik.

Apa penyebab dia merasa kesal? Di bulan Oktober tahun ini, tepatnya tanggal 19, dia menerima sepucuk surat dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat yang ditandatangani Direktur Eksekutip Asmono Wikan. Dalam suratnya, Amono mengundang Nazara untuk menghadiri penyerahan sertifikat  verifikasi standar perusahaan pers anggota SPS di Surabaya pada tanggal 1 November 2017. Tabloid Bidik dinyatakan telah lolos verifikasi oleh Dewan Pers. 

Tiket pesawat sudah dibeli dan segala persiapan untuk menerima sertifikat dimaksud sudah rampung. Kebanggaan tersendiri bagi Nazara, medianya bisa lolos verifikasi administasi dan verifikasi factual yang dilaksanakan Dewan Pers.

Tak disangka, sebelum tanggal 1 November 2017, handphone berbunyi. Di dalam WhatsApp (WA) miliknya ada berita masuk dan dinyatakan tidak jadi terbang ke Surabaya.  “Mhn maaf pak sepertinya  bidik, belum sempat diplenokan oleh Dewan Pers, mungkin bisa masuk di tahap berikutnya. Sy sudah usahakan tapi tidak bisa. Mhn maaf ya Pak”. WA ini dikirim oleh panitia Tarja S Jaya. 

Dia tidak percaya dengan isi WA ini, lalu dia menghubungi para petinggi petinggi SPS di Pekanbaru Sampai ke pusat. Tapi, tak satupun diantara mereka yang memberikan jawaban memuaskan. Dia memutuskan untuk tidak berangkat.

Kamis, (2/11), Anotona Nazara mengadakan press release dengan beberapa orang wartawan di Pekanbaru. Dia lampiaskan semua unek-uneknya dihadapan wartawan. “Sepertinya, Tabloid Bidik di Riau dizolimi,” katanya. Dia tidak menyebutkan siapa yang menzolimi. Inilah faktanya. SPS menyebutkan bahwa Bidik sudah lolos verifikasi, namun dipihak lain disebutkan belum sempat diplenokan Dewan Pers. 

Tabloid Bidik itu sendiri sudah terdaftar sebagai anggota SPS dengan anggota : 475/2004/06/B.2010 atas nama PT Bidik Indonesia Pers.

Nazara menjelaskan, Tabloid Bidik diverifikasi secara administrasi tahun 2016 dan secara factual diverifikasi Mei 2017. Semuanya sudah lengkap dan diantar ke Dewan Pers melalui SPS Riau. “Dokumen Bidik bersamaan dengan 13 perusahaan pers lainnya dari Riau yang diserahkan ke Dewan Pers, uangkap Nazara sambil menambahkan, kenapa hanya Bidik dari Riau yang tidak ikut. 

Ketua SPS Riau Zulmansyah ketika dihubungi Riaubangkit.com melalui WA-nya tidak banyak berkomentar. “Lebih baik konfirmasi kepada yg mengundang, pak. SPS Riau sudah all out memperjuangkan verifikasi media lokal Riau, termasuk Bidik Riau. Alhamdulillah Riau terbanyak lolos verifikasi setelah DKI Jakarta”. 

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo hingga berita ini dinaikkan tidak membalas WA yang dikirimkan Riaubangkit.com.
H Syafriadi ketua verifikasi dari SPS Riau menjawab Riaubangkit.com Kamis Siang, (2/11) mengatakan, bukan Cuma Bidik, ada 27 media yang bernasib sama. Bidik satu dari 27 itu.

Dia menambahkan, undangan itu bukan datang dari Dewan Pers tapi dari SPS Pusat. Dewan Pers tidak pernah mengirim undangan kepada media manapun terkait dengan penyerahan sertifikat. SPS Pusat memang mengundang Bidik, sama dengan undangan yang dikirim ke media-media lain yang akan menerima sertifikat verifikasi di acara IMRAS Surabaya. 
Sertifikat untuk Bidik bukan dibatalkan. Akan tetapi seleksi administrasi dokumen verifikasi Bidik terlambat dinput oleh petugas di Dewan Pers sehingga terlambat pula diplenokan oleh Pokja Pendataan Dewan Pers. Itu sebab nya sertifikat Bidik belum diserahkan di Surabaya, paparnya.

Ketua harian SPS Pusat A. Jouhar yang dihubungi media ini mengatakan, “Tampaknya dijawab oleh secretariat SPS tentang hal ini dan pemimpin anda sudah mafhum”.

Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Muhammad Nasir bin Umar menilai hal ini adalah syah-syah saja, karena itu masih ranah intern. Dia menyarankan agar Tabloid Bidik menyurati SPS Pusat meminta klarifikasi kenapa tidak diikutkan dalam hal penerimaan sertifikat berharga tersebut. Kalau undangannya tertulis, harus tertulis pula pembatalan undangannya, ujarnya. (***)


Related

Pekanbaru 293273587839566152

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item