Pengendar Narkoba Asal Panpiahan Dibekuk Polisi

Senin, 30 Oktober 2017

RIAUPUBLIK.COM, PANIPAHAN-- Jajaran Polsek Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk  Asen alias Adi umur (38) tahun yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu dikawasan Panipahan Sabtu (28/10/2017) sekitar pukul 19.45 wib. 

Kronologis kejadian pada hari Sabtu (28/10/2017), sekitar jam 19.45 wib, pelapor atas nama Bripka Ifananto P. A Nrp 7706042, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang bernama Asen Alias Edi di duga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah pelapor mendapat informasi tersebut, pelapor langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar, SH, lalu Kapolsek Panipahan memerintahkan pelapor dan beberapa anggota Polsek Panipahan lainnya untuk melakukan penangkapan.

Kemudian Pelapor atas nama Bripka Ifananto P. A mencoba untuk memancing dengan cara berpura pura sebagai pembeli Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Asen dan meminta Pelaku untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada pelapor yang menunggu dijalan Poros / Beko Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Rohil), tepatnya di depan Kantor Penghulu Panipahan Darat, tempat dimana Pelapor bersama personil Panipahan menunggu.

Tidak beberapa lama kemudian pelaku yang bernama Asen pun datang dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan membawa Narkotika Jenis sabu -sabu tersebut, sesampainya di depan Kantor Penghulu panipahan darat, pelaku atas nama Asen langsung di lakukan penangkapan dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku mencoba menghilang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara memasukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam mulut pelaku untuk ditelan, namun berkat kesigapan pelapor beserta anggota Polsek Panipahan, niat dan rencana pelaku tersebut dapat digagalkan dengan cara  memaksa pelaku membuka mulutnya untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari dalam mulut pelaku.

Akhirnya dari dalam mulut pelaku, dapat dikeluarkan 1 paket plastik bening yg diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya pelaku Asen beserta barang bukti berupa 1 paket plastik kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu)  Unit sepeda motor Yamaha merk Mio bercorak warna kuning hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Strawberry dibawa ke Kantor Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.(jum)

Related

Rohil 3583430849712643446

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item