Senin, 18 September 2017
ROHIL, RIAUPUBLIK.Com-- Paiman 46 thn ,saat ini menanti Kepastian Hukum dari  Kepolisian Baganbatu ,Atas insiden Rumah yang terbakar di jalan Sei Berantas yang di Duga ada pihak yang melakukan Pembakaran,hingga tewaskan 3 anggota keluarganya  sekali gus.
Demikian yang disampaikan Paiman Korban Rumahnya yang terbakar  pada tanggal 1 Augustus 2017 yang lalu , 
Paiman menuturkan ,anggota keluarga yang meregang nyawa pada peristiwa Kebakaran adalah pada tengah malam awal bulan Augustus lalu ,Mardiah 68 thn Ibu Mertua dan dua Putri tercintanya yaitu , Khorotunnisa 16 thn Siswi SMK Kls 3 dan Indah Sari 15 tahun Kls 3 SMP yang ke dus duanya Tamat tahun  ini ,tuturnya dengan mata berkaca kaca.

Paiman telah melaporkan peristiwa tersebut Ke pihak Kepolisian  pada tanggal 27Augustus lalu ,Namun Hingga samapi berita ini di turunkan ,Rabu 13/09 Pihak Polsek Bagan sinembah ,belum juga melakukan tindakan Penangkapan terhadap  dugaan pelaku Pembakaran Rumah Paiman .

Sementara pihak Kepolisian Polsek Bagansinembah telah kantongi Tiga (3) Barang bukti sebagai Bukti Permulaan seseorang yang di duga melakukan tindak pidana ,yakni Sarung Pisau ,puluhan SMS mengaku telah mem bakar rumah Korban dan Orang yang melihat Seseorang membeli minyak bensin.Paiman Nantikan Janji Camat dan Kapolsek Baganbatu :
Sembari menanti janji  Camat Bagansinembah ,Sakinah SSTp. MSi akan membangun Rumah Paiman kembali tanpa biaya sepeserpun di hadapan orang ramai, Saat Melayat Korban di Desa Panca Mukti Kecamatan Bagansinembah Raya ,Rohil  ,juga  Menanti janji Kapolsek ,AKP  Eka Ariandy Putra SH.

Saat ini Paiman hanya berbilang hari ,menanti Harapan akan adanya Kepastian dari Aparatur Penegak Hukum Yakni Kepolisian Bagansinembah untuk Buktikan Bahwa Hukum Masih
sebagai Panglima di Negeri ini ,Dimana tidak pun Berjanji atas korban ,akan tetapi Selaku penegak Hukum wajib bagi Unstitusi Kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pidana Pembakaran Rumah  Paiman.
Sementara Pihak Kepolisian Ka Polsek Bagansinembah AKP Eka Ariandy Putra  SH yang di Konfirmasi lewat saluran Seluler genggam  ,Rabu 13/09 terkait Penantian Paiman atas janji Aparatur Kepolisian Bagansinembah dalam menangani Kasus dugaan Pembakaran Rumah Paiman ,.....akan terwujud ,Sebab Polisi tidak mengensl tebang pilih dalam menangani Kasus dugaan Pelanggaran tindak Pidana. Tn 007

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item