Ramai Saksi Kembalikan Uang BTT Kab Pelalawan, Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor,"Pengembalian Tidak Menghapus Pidana"
https://www.riaupublik.com/2017/09/ramai-saksi-kembalikan-uang-btt-kab.html
Selasa, 12 September 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Ramai Saksi Dana Tak Terduga APBD Kab Pelalawan (Riau) 2012 Mengembalikan Uang Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DTT, Di Ruangan pidsus Kejati Riau, terpantau oleh media seorang pegawai Kejati Riau, Menghitung Uang Pengembalian Saksi Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DTT, dalam hitungan besar.
Namun Sayang Nya, pihak Pidsus tidak mau membeberkan siapa saja saksi Dugaan Korupsi DTT Kab Pelalawan APBD 2012 yang Mengembalikan Uang ke Pidsus.
"Nantilah di persidangan, pasti terbuka semuanya, siapa saja yang mengembalikan."Oke Kata Sugeng Rianta Asspidsus Kejati Riau,12/09.
Apakah Dengan Mengembalikan Uang Dugaan Korupsi, akan meringan kan Hukuman atau Bebas Dari Tuntutan,
Pakar hukum pidana,
Romli Atmasasmita. Melalui twitter, ia mencuitkan pandangannya tentang
penanganan kasus BTT. Romli mengingatkan untuk konsisten menerapkan Pasal
4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani kasus
dugaan korupsi , yakni pengembalian tidak menghapus pidana.
“Yah harus konsisten laksanakan Pasal 4 UU Tipikor,” cuit Romli
melalui akun @rajasundawiwaha.