Ramai Saksi Kembalikan Uang BTT Kab Pelalawan, Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor,"Pengembalian Tidak Menghapus Pidana"

Selasa, 12 September 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Ramai Saksi Dana Tak Terduga APBD Kab Pelalawan (Riau) 2012 Mengembalikan Uang Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DTT, Di Ruangan pidsus Kejati Riau, terpantau oleh media seorang pegawai Kejati Riau, Menghitung Uang Pengembalian Saksi Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DTT, dalam hitungan besar.
Namun Sayang Nya, pihak Pidsus tidak mau membeberkan siapa saja saksi Dugaan Korupsi DTT Kab Pelalawan APBD 2012 yang Mengembalikan Uang ke Pidsus.
"Nantilah  di persidangan, pasti terbuka semuanya, siapa saja yang mengembalikan."Oke Kata Sugeng Rianta Asspidsus Kejati Riau,12/09.
Apakah Dengan Mengembalikan Uang Dugaan Korupsi, akan meringan kan Hukuman atau Bebas Dari Tuntutan, 
Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita. Melalui twitter, ia mencuitkan pandangannya tentang penanganan kasus BTT. Romli mengingatkan untuk konsisten menerapkan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi , yakni pengembalian tidak menghapus pidana.
“Yah harus konsisten laksanakan Pasal 4 UU Tipikor,” cuit Romli melalui akun @rajasundawiwaha.

Related

Hukrim 5434500072842514714

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item