Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi (JP2K) Di Terima TATA Kabiro Humas KPK Terkait Kasus Suparman Bupati Rohul

Jumat, 29 September 2017



Maksud tujuan mengantarkan surat resmi ditujukan kpd Kabiro Hukum KPK, guna mempertanyakan perkembangan/ progres upaya hulum kasasi oleh KPK di Mahkamah Agung RI (MA), terkait vonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pekan Baru terhadap Bupati Rokan Hulu Riau dlm persidangan perkara kasus suap RAPBD-P 2014, RAPBD 2015 Riau.

Staf Kabiro Humas KPK, TATA pd kesempatan audiens 25 sept 2017 lalu menyampaikan bahwa : "kalau ingin tahu lebih jelasnya tentang perkembangan upaya hukum kasasi kasus tsb silahkan kirim surat resmi kpd Kabiro Hukum KPK, nanti Kabiro Hukum KPK akan memberikan penjelasan melalui surat resmi" ungkap TATAY. 

Dasar UU nomor 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), UU nomor 31 thn 1999, tentang peran serta masyarakat selamam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

Sebelum Nya KPK Di demo terkait Ponis Suparman Bupati Rokan Hulu (Riau)
Sekarang Kami mempertanyakan sudah sejauh mana langkah langkah upaya hukum KPK di Mahkamah Agung RI (MA) terkait persoalan kasus ini...? Tentunya Kami Masyarakat ingin tahu perkembangannya. Kalau memang benar KPK sudah melakukan upaya hukum Kasasi si MA terkait persoalan kasus ini, jelaskan kepada publik supaya terang benderang persoalannya, karena perkara ini sekarang bukan lagi ditahapan penyilidikan ataupun penyidikan, gelar perkaranya sudah selesai di Pengadilan Tipikor Pekan Baru Riau, jadi tidak ada alasan KPK untuk menyembunyikan ataupun menutupi upaya hukum selanjutnya yaitu Kasasi di MA.

KPK bukanlah Lembaga ecek ecek yang hanya asal ngomong, tentunya KPK memiliki argumentasi kuat dan bisa dipertanggung jawabkan baik aecara Hukum dan Etika untuk mendasari setiap pernyataannya, tentu demi menjaga Kredibilitas, akuntanbilitas, dan kinerja KPK itu sendiri.

Negara sudah memfasilitasi KPK dengan Gedung yang megah menjulang tinggi, memberikan gaji, tunjangan, fasilitas fasilitas lain, tentunya Kami Masyarakat berharap KPK menunjukan prestasi kerjanya lebih maksimal lagi dalam upaya pemberantasan korupsi di Negeri ini. KPK tidak boleh setengah hati dalam menyelesaikan setiap perkara korupsi, karena Negara bersama Rakyat sudah memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga bisa dijadikan catatan bahwa KPK tidak pernah pandang bulu, tebang pilih dalam persoalan perkara korupsi, apa lagi KPK sudah menemukan _kejanggalan_ dalam vonis bebas perkara ini. "BONGKAR...DAN TERJEMAHKAN KEJANGGALAN ITU MENURUT VISI HUKUM KPK...!!!".

Kami yang tergabung dalam PEMUDA RIAU ANTI KORUPSI akan terus konsisten mengawal perkara kasus ini sampai tuntas, dan Kami akan telusuri juga ke Lembaga terkait Mahkamah Agung (MA) terhadap persoalan kasus ini, siapa sebenarnya yang "tumpul  dan mandul" dalam menindaklanjuti upaya hukum dalam persoalan kasus ini, agar hukum dan keadilan benar benar berdiri tegak di Negeri tercinta ini. Bahkan terinformasi Komisi Yudisial (KY) juga tidak tinggal diam atas putusan bebas oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Pekan Baru terhadap Bupati Rokan Hulu SUPARMAN dalam perkara ini.(Rls/r16)


Related

Hukrim 6343845299005493470

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item