1608 Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK Pecat Briptu Taufik Hidayat terlibat Jaringan Narkotika
https://www.riaupublik.com/2017/08/1608-kapolres-kepulauan-meranti-akbp.html
Kamis, 17 Agustus 2017
SELATPANJANG, RIAUPUBLIK.Com-- Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK memecat Anggotanya Briptu Taufik Hidayat dari keanggotaan Kepolisian Republik indonesia sesuai dengan Sidang Kode Etik Kepolisian yang di laksanakan Pagi 16/08 di Gedung Kamala Bhayangkari Selatpanjang.
Briptu Taufik Hidayat Telah Melanggar Kode Etik Kepolisian dengan tuntutan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Hormat (PTDH) Briptu Taufik Hidayat sudah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasarkan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan dalam Dinas Kepolisian.
Hasil Keputusan
1. Terbukti secara sah dan menyangkinkan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a.
2. Direkomendasikan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bukan Hanya Briptu Taufik Hidayat Saja Yang Di sidang Kode Etik Kepolisian Pada Hari Ini tanggal 16/08 ada 3 Personil Polres Meranti Yang Menjalani Kode Etik Sesuai Pelanggaran Yang Di Perbuatnya. .
"Sidang Kode Etik Kepolisian Hari Ini Menyidang Masing-masing personil, yang disidang sesuai pelangarannya, seperti ada yang tidak masuk dinas selama 195 hari kerja dan ada yang tidak masuk dinas selama 115 hari kerja juga ada yang tidak masuk 41 hari kerja,"jelasnya.(**)