SPBU  14.287.6111 Baganbatu Kangkangi Perpres dan Permen ESDM.

Rabu, 26 Juni 2017

BAGANSINEMBAH, RIAUPUBLIK.Com-- Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ( SPBU) Baganbatu Kecamatan Bagansinembah Kabupaten Rohil- Riau mengkangkangi Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2011.
 
Pasalnya, berdasarkan surat edaran resmi dari Pertamina bahwa SPBU dilarang keras melayani konsumen tingkat pengecer baik yang menggunakan jerigen maupun drum.
 
Namun begitu pihak SPBU no 14.287.6111 Baganbatu ini tetap saja bebas melayani konsumen pengecer dengan jerigen tanpa merasa takut atau was- was.
 
Jenis bahan bakar premium maupun solar yang dilarang pengisiannya melalui jerigen ini kerap terlihat dilayani pihak SPBU ..bahkan tak jarang terjadi antrean kenderaan roda dua maupun rodaempat karena berebut dengan para pengecer  bbm dalam pengisian.
 
Menurut keterangan beberapa warga..hal ini sudah berjalan lama, namun tidak ada sangsi atau tindakan tegas dari intansi yang berkompeten dalam mengawasi hal ini.
Akibatnya, sering terjadi kekosongan jenis premium di SPBU ini.  007.


Related

Rohil 4093519645910834464

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item