Wweeii....Digeledah Rumah Ratu Bandar Narkoba 02/08/2016, Sita 736 Paket Sabu, Uang 1.1 M, Mapolresta Di Praperadilkan Advokasi Kebenaran Hukum
https://www.riaupublik.com/2016/10/wweeiidigeledah-rumah-ratu-bandar.html
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, Mengeledah Rumah Ratu Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru (Riau) |
Seperti Yang Dilansir media online Lokal Pekanbarumx.co
Dipimpin langsung Kapolresta
Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, puluhan aparat Polresta bersenjata
lengkap disebar, mengepung dan menyasar pemukiman padat penduduk di ujung Jalan
Sudirman Pekanbaru, guna melakukan penjagaan dan pengawalan jalannya
penggerebekan yang berlangsung hingga malam.
‘’Kita sita uang tunai sebesar Rp1.1
Milyar disalah satu rumah berlantai dua milik bandar narkoba (Wella) dan 736
paket sabu siap edar di rumah bandar lainnya,’’ kata Kapolresta Pekanbaru,
Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, saat dikonfirmasi Pekanbaru MX Sabtu (2/8)
malam.
"Uang terdiri dari pecahan uang
Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Diduga, hasil penjualan narkoba. Uang ini masih kita
selidiki,” sambungnya.
Tonny menyebutkan, saat dilakukan
penggeledahan, pemilik rumah berlantai dua berteralis besi (Wella), tidak
ditemukan, rumah dalam keadaan kosong. “Diduga bandar sudah melarikan diri
duluan, rumah itu dilengkapi kamera CCTV tersembunyi depan rumah,” ujarnya.
Atas Gerebekan Mapolresta Pekanbaru di Rumah Ratu Bandar Narkoba WL Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru (Riau) menyita Uang 1,1 Milyar, Pihak Advokasi Kebenaran Hukum Menggugat Mapolresta Pekanbaru Dalam Gugatan Nya di Pengadilan Negri Pekanbaru, bahwasanya Pihak Kepolisian Mapolresta Pekanbaru (Riau) Saat Penggerebekan Rumah Ratu Bandar Narkoba WL Yang Masih Dalam Buronan Polisi, Dipimpin Lansung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK Saat Penggerebekan Ratu Bandar Narkoba.Bahwasanya Penggeledahan Dan Penyitaan Yang Dilakukan Oleh Polresta Pekanbaru Mengangkangi Hukum.
Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/10/2016) siang |
Salah satunya adalah izin penggeledahan dan penyitaan yang mestinya ada izin dari pengadilan. Namun personel polisi hanya menggunakan surat perintah dari Kapolresta.
"Itukan (sprint Kapolresta) berlaku secara internal. Ada KUHP yang harus dihormati. Tidak bisa penggeledahan dan penyitaan dilakukan hanya berdasarkan sprint tersebut," ujar Irwan.
Karena itu, Polresta Pekanbaru harusnya menghormati KUHP sebagai acuan penegakan hukum.
"Jangan dengan cara-cara premanisme. Lakukan secara santun dan sesuai dengan hukum formil," paparnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru, Rudi Pardede mengatakan pihaknya akan profesional menanggapi gugatan tersebut.
"Besok kita akan berikan jawaban atas gugatan tersebut," ujarnya.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Sorta ini akan dilanjutkan besok, Rabu (26/10/2016). Sebelum gugatan praperadilan ini masuk, Polresta Pekanbaru tengah mengupayakan memproses keberadaan uang Rp 1,2 miliar tersebut pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun ada kesulitan yang dihadapi yakni tidak adanya perkara pokok dari rencana TPPU tersebut.
Dari beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi penyidik berupaya mendapatkan bukti kongkrit bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba.
Uang Rp 1,2 miliar tersebut disita dari rumah seorang perempuan berinisial WL. Dari rumah yang berbeda polisi juga mendapati 736 paket sabu-sabu. Penggeladahan dilakukan pada Jum'at 2 September 2016 lalu.(**)