Wweeii....Digeledah Rumah Ratu Bandar Narkoba 02/08/2016, Sita 736 Paket Sabu, Uang 1.1 M, Mapolresta Di Praperadilkan Advokasi Kebenaran Hukum

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, Mengeledah Rumah Ratu Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru (Riau)
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Belum Dapat Bandar Narkoba Yang Disergap Jajaran Mopolresta Pekanbaru (Riau) Rumah Bandar Narkoba, Inisial WL di Rumah Nya Kampung Dalam Pekanbaru (Riau) saat penggerebekan Satuan Satnarkoba Berhasil melibas barang bukti di Rumah Bandar Narkoba WL Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, 736 Paket Sabu, Berserta Uang Senilai 1.1 Milyar.

Seperti Yang Dilansir media online Lokal Pekanbarumx.co

Dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, puluhan aparat Polresta bersenjata lengkap disebar, mengepung dan menyasar pemukiman padat penduduk di ujung Jalan Sudirman Pekanbaru, guna melakukan penjagaan dan pengawalan jalannya penggerebekan yang berlangsung hingga malam.
 
‘’Kita sita uang tunai sebesar Rp1.1 Milyar disalah satu rumah berlantai dua milik bandar narkoba (Wella) dan 736 paket sabu siap edar di rumah bandar lainnya,’’ kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, saat dikonfirmasi Pekanbaru MX Sabtu (2/8) malam.
 
"Uang terdiri dari pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Diduga, hasil penjualan narkoba. Uang ini masih kita selidiki,” sambungnya.

Tonny menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan, pemilik rumah berlantai dua berteralis besi (Wella), tidak ditemukan, rumah dalam keadaan kosong. “Diduga bandar sudah melarikan diri duluan, rumah itu dilengkapi kamera CCTV tersembunyi depan rumah,” ujarnya.
 
Namun Belum Selesai Kasus Ratu Narkoba Wella yang Melarikan Diri Keluar Provinsi, masih dalam bidikan kepolisian, atas melarikan dirinya Wella, Hampir 2 Bulan terhitung Pengerebekan Rumah Nya Kampung Dalam Pekanbaru Sabtu 02/08 Malam, yang belum dapat sampai sekarang.

Atas Gerebekan Mapolresta Pekanbaru di Rumah Ratu Bandar Narkoba WL Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru (Riau) menyita Uang 1,1 Milyar, Pihak Advokasi Kebenaran Hukum Menggugat Mapolresta Pekanbaru Dalam Gugatan Nya di Pengadilan Negri Pekanbaru, bahwasanya Pihak Kepolisian Mapolresta Pekanbaru (Riau) Saat Penggerebekan Rumah Ratu Bandar Narkoba WL Yang Masih Dalam Buronan Polisi, Dipimpin Lansung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK Saat Penggerebekan Ratu Bandar Narkoba.Bahwasanya Penggeledahan Dan Penyitaan Yang Dilakukan Oleh Polresta Pekanbaru Mengangkangi Hukum.

Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/10/2016) siang
Seperti yang Dilansir siagaonline.com Tim Advokasi Mempraperadilkan Mapolres Pekanbaru, Menggugat Penggerebekan Polresta Pekanbaru, Irwan S Tanjung mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru mengangkangi KUHP.

Salah satunya adalah izin penggeledahan dan penyitaan yang mestinya ada izin dari pengadilan. Namun personel polisi hanya menggunakan surat perintah dari Kapolresta.

"Itukan (sprint Kapolresta) berlaku secara internal. Ada KUHP yang harus dihormati. Tidak bisa penggeledahan dan penyitaan dilakukan hanya berdasarkan sprint tersebut," ujar Irwan.

Karena itu, Polresta Pekanbaru harusnya menghormati KUHP sebagai acuan penegakan hukum.

"Jangan dengan cara-cara premanisme. Lakukan secara santun dan sesuai dengan hukum formil," paparnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru, Rudi Pardede mengatakan pihaknya akan profesional menanggapi gugatan tersebut.

"Besok kita akan berikan jawaban atas gugatan tersebut," ujarnya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Sorta ini akan dilanjutkan besok, Rabu (26/10/2016). Sebelum gugatan praperadilan ini masuk, Polresta Pekanbaru tengah mengupayakan memproses keberadaan uang Rp 1,2 miliar tersebut pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun ada kesulitan yang dihadapi yakni tidak adanya perkara pokok dari rencana TPPU tersebut.

Dari beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi penyidik berupaya mendapatkan bukti kongkrit bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Uang Rp 1,2 miliar tersebut disita dari rumah seorang perempuan berinisial WL. Dari rumah yang berbeda polisi juga mendapati 736 paket sabu-sabu. Penggeladahan dilakukan pada Jum'at 2 September 2016 lalu.(**)

Related

TNI/Polri 5490121778027022732

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item