DJBC Provinsi Riau Dan Sumatra Barat, Setor Kerugian Negara Rp 16.076.741.777 Hasil Tangkapan Barang Illegal
https://www.riaupublik.com/2016/10/djbc-provinsi-riau-dan-sumatra-barat.html
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Direktoral Jendral Bea Cukai ( DJBC ) Provinsi Riau mengelar Tangkapan nya selama Tahun 2016 mencapai 16 Milyar lebih, dari hasil tangkapan BC Prov Riau, mencakup Barang Barang Illegal sebagai berikut 13/10:
Selama 2016 ( Sesuai Periode di atas ) KWBC Riau dan Sumatra Barat berserta KPPBC Vertikal dibawahnya telah melakukan 284 kali penindakan dengan tiga komoditi teratas berdasarkan potensi kerugian negara yang di timbulkan yaitu 104 kasus rokok, 37 kasus minuman ilegal, dan 45 kasus sembako.
Tindakan Lanjut terhadap 284 kasus tersebut adalah menyangkup:
- Sejumlah 21 kasus telah dikenakan sanksi Administrasi berupa denda.
- Sejumlah 142 kasus ditetapkan menjadi barang dikuasai negara / barang milik negara.
- Sejumlah 37 kasus yang telah di limpahkan ke instansi lain.
- Sejumlah 22 Kasus telah di lakukan pemusnahan
- Sejumlah 3 kasus telah di reekspor.
- Sejumlah 12 kasus telah selesai P-21 sebagai berikut
* Terkait pidana cukai ( Rokok dan minuman keras ) sejumlah satu kasus dengan tersangka ( WI)
*Terkait pidana kepabeanan ( Bawang ) sejumlah 1 kasus dengan terdakwa inisial ( RBM, ZBM, JBR, MA, ABA, HAM, MS, BBA, AR, Dan JBS.
Jadi sejumlah 53 kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut seperti pemanggilan saksi- saksi.
Barang- barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan undangan kepabeanan dan cukai tersebut sebagai telah di musnahkan dan selebihnya disimpan di gudang kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatra Barat serta KPPBC Vertikal di bawahnya. Terhadap barang yang belum dimusnahkan akan di lakukan pemusnahan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2016.
Liputan:ROl86
Selama 2016 ( Sesuai Periode di atas ) KWBC Riau dan Sumatra Barat berserta KPPBC Vertikal dibawahnya telah melakukan 284 kali penindakan dengan tiga komoditi teratas berdasarkan potensi kerugian negara yang di timbulkan yaitu 104 kasus rokok, 37 kasus minuman ilegal, dan 45 kasus sembako.
Tindakan Lanjut terhadap 284 kasus tersebut adalah menyangkup:
- Sejumlah 21 kasus telah dikenakan sanksi Administrasi berupa denda.
- Sejumlah 142 kasus ditetapkan menjadi barang dikuasai negara / barang milik negara.
- Sejumlah 37 kasus yang telah di limpahkan ke instansi lain.
- Sejumlah 22 Kasus telah di lakukan pemusnahan
- Sejumlah 3 kasus telah di reekspor.
- Sejumlah 12 kasus telah selesai P-21 sebagai berikut
* Terkait pidana cukai ( Rokok dan minuman keras ) sejumlah satu kasus dengan tersangka ( WI)
*Terkait pidana kepabeanan ( Bawang ) sejumlah 1 kasus dengan terdakwa inisial ( RBM, ZBM, JBR, MA, ABA, HAM, MS, BBA, AR, Dan JBS.
Jadi sejumlah 53 kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut seperti pemanggilan saksi- saksi.
Barang- barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan undangan kepabeanan dan cukai tersebut sebagai telah di musnahkan dan selebihnya disimpan di gudang kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatra Barat serta KPPBC Vertikal di bawahnya. Terhadap barang yang belum dimusnahkan akan di lakukan pemusnahan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2016.
Liputan:ROl86


