Meranti Berdara, Kombes Surawan: Mereka Kita Berikan Sanksi Pidana Umum,Setelah Itu Sanksi Kode Etik (Internal) Kepolisian
https://www.riaupublik.com/2016/09/meranti-berdara-kombes-surawan-mereka.html
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau Kombes Surawan |
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau terus memperdalam penyelidikan terkait
pecahnya bentrokan antara warga dan polisi di Mapolres Kepulauan Meranti,
Provinsi Riau, 25 Agustus 2016 kemarin.
Polda Riau juga kian menambah
daftar pemeriksaan polisi asal Meranti, di mana sebelumnya ada 38 orang,
sekarang 26 aparat penegak hukum lainnya turut dimintai keterangan soal
tewasnya mendiang Apriadi Pratama dan kasus bentrokan di Mapolres.
"26
anggota Polri ini ada yang dari Polres dan juga dari Polsek. Lalu ditambah 10
warga sipil lainnya kita mintai keterangan soal dua kejadian itu," ungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan.
Sejauh ini, Polda Riau baru
menetapkan tiga polisi sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar wewenang yang
ada hingga membuat pelaku penikaman polisi, Apriadi Pratama meregang nyawa usai
tertangkap dan ditembak kakinya. "Masih tiga tersangka, berkemungkinan
bertambah," yakinnya.
"Ketiganya
terancam dikenakan pasal berlapis terkait pengeroyokan dan penganiayaan hingga
korban meninggal dunia, Mereka kita berikan sanksi pidana umum. Setelah itu
sanksi kode etik (internal) kepolisian," tegas Kombes Surawan.
Tiga
orang polisi asal Kepulauan Meranti ini sudah ditahan di Polda Riau, menunggu
berkas perkaranya lengkap hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Inisial mereka adalah
AS, BY dan EM. Ketiganya, kini terancam di bui akibat pelanggaran berat
tersebut.
Sbr:goriau