Kapolri : 15 Perusahaan Kebakaran Hutan Yang SP3, Kasusnya Akan di Proses Lagi

RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Polda Riau telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus kebakaran hutan dan lahan ini dapat saja dibuka kembali.

Menurutnya hal itu terjadi jika ada pihak yang mengajukan praperadilan. Hingga kemudian pihak pengadilan menerima upaya praperadilan tersebut.

"Siapa saja (boleh ajukan praperadilan). (Termasuk masyarakat) boleh, ya. Kita tidak masalah kalau praperadilannya nanti diterima, kita akan buka kasusnya. Akan diproses lagi," ujar Tito di Pangkalan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (2/9/2016).

Tito kemudian menjelaskan bahwa SP3 tersebut diterbitkan karena tidak adanya cukup bukti. Sehingga tidak diketahui siapa yang membakar.

"Cuma masalahnya banyak yang tidak cukup bukti. Tidak tahu siapa yang membakar," ucap Tito.

"Jadi lahan terbakar tapi tidak tahu siapa yang membakar. Otomatis kasus ini tidak dapat diajukan kalau seandainya tidak ada tersangkanya. Dihentikan," tambahnya menjelaskan.

Hal ini akan berbeda apabila dalam kasus tersebut ditemukan bukti-bukti dan orang yang harus bertanggung jawab.

"Kalau seandainya ada bukti-bukti, ada orang yang bertanggung jawab, dan lain-lain, kita bisa ajukan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI belum bisa menerima sepenuhnya keterangan dari Polda Riau terkait diterbitkannya SP3 untuk 15 perusahaan. Pihak parlemen akan tetap mendalami persoalan tersebut.

"Kami tadi barusan mengadakan pertemuan dengan jajaran Polda Riau. Intinya, kami belum bisa menerma sepenuhnya atas keterangan Kapolda Riau (Brigjen Supriyanto-red) terkait diterbitkannya SP3 itu. Jadi bukan berarti setelah pertemuan ini masalah selesai, masih akan kami dalami," kata Hasrul Azwar, anggota Komisi III DPR, usai bertemu dengan jajaran Polda Riau di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Selasa (2/8).


Sbr: wartanesia

Related

TNI/Polri 4508251490987818121

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item