Terkait Pembahasan Raperda, KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil Operasi Tangkap Tangan

Diterbitkan pada Jumat, April 01 2016 21:00-- lustrasi Fhoto
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN (Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019), AWJ (Presiden Direktur PT. APL) dan TPT (Karyawan PT. APL) sebagai tersangka.

Tersangka MSN diduga menerima hadiah atau janji dari AWJ yang memerintahkan TPT mengeluarkan uang perusahaan untuk diberikan melalui perantara GER, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Tersangka MSN yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara AWJ dan TPT sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jp pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap MSN dan GER (Karyawan PT. APL) sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari TPT. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.

Selain penangkapan terhadap MSN dan GER, KPK juga mengamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan BER (Karyawan PT. APL) di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Related

Hukrim 2219097604610954954

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item