3 Unit L300 4 Travel Diamankan Dishub

Kasi Wasdal Perhubungan Max Robert
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru bersama UPTD Terminal AKAP, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Pekanbaru dan POM menggelar penertiban travel gelap yang tidak memiliki uji KIR dan surat izin trayek, Senin (11/04)

Kasi Wasdal Perhubungan Kota Pekanbaru, Max Robert mengatakan, "dari banyaknya mobil travel yang ada di Pekanbaru tidak semuanya memiliki uji KIR",paparnya.

Dikatakannya, semua kendaraan angkutan orang wajib memiliki surat izin KIR karena hal ini sudah menyangkut keselamatan dijalan raya serta kelayakan kendaraan.

Mengingat banyaknya kecelakaan lalulintas yang terjadi belakangan, akibat adanya kendaraan umum yang dioperasikan sudah tidak layak lagi dan izin KIR yang sudah mati.

“Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, razia penindakan ini harus melibatkan pihak kepolisian karena petugas Dishub hanya dapat melakukan dalam terminal saja,”jelasnya.

Hari ini kami menggelar razia di satu titik saja dibagian barat masuknya kota pekanbaru, dari hasi razia ini kami mengamankan 3 unit L300 dan 4 travel ilegal, surat-surat ada 18, jadi total keseluruhannya ada 25 pelanggaran.

"Hasil penangkapan ini kami kami proses lebih lanjut untuk membuat efek jera terhadap sopir-sopir yang tidak mentaati peraturan,"tutupnya.

Reporter/ Aldi

Related

Pekanbaru 761305808696212011

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item