4 PELAKU JUDI QIU-QIU DIRINGKUS POLSEK TAPUNG HULU

RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR- Jajaran Polsek Tapung Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka pelaku perjudian jenis Qiu-qiu di sebuah rumah kosong yang berlokasi di desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar pada Selasa dinihari (12/4) sekira pukul 02.30 wib.

Para pelaku judi yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah ES (LK 40 TH) warga desa Kasikan, HS (LK 43 TH) warga desa Talang Danto, MR (LK 24 TH) warga desa Kasikan dan PN (Pak 29 TH) warga desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di sebuah rumah kosong yang berlokasi di wilayah desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Tapung Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Salman Farizi SiK mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dari lokasi tersebut petugas mendapati ke-4 tersangka ini tengah bermain judi Qiu-qiu.

Para pelaku judi ini kemudian diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti antara lain 2 kotak kartu domino, 6 kotak kartu remi, uang tunai sebesar Rp 350 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Tapung Hulu AKP M. Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini, disampaikan Kapolsek bahwa ke-4 tersangka kasus judi ini bersama sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter/ Midas

Related

kampar 4955197063041255515

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item