4 PELAKU JUDI QIU-QIU DIRINGKUS POLSEK TAPUNG HULU
https://www.riaupublik.com/2016/04/4-pelaku-judi-qiu-qiu-diringkus-polsek.html
RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR- Jajaran Polsek Tapung Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka pelaku perjudian jenis Qiu-qiu di sebuah rumah kosong yang berlokasi di desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar pada Selasa dinihari (12/4) sekira pukul 02.30 wib.
Para pelaku judi yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah ES (LK 40 TH) warga desa Kasikan, HS (LK 43 TH) warga desa Talang Danto, MR (LK 24 TH) warga desa Kasikan dan PN (Pak 29 TH) warga desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di sebuah rumah kosong yang berlokasi di wilayah desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Tapung Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Salman Farizi SiK mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dari lokasi tersebut petugas mendapati ke-4 tersangka ini tengah bermain judi Qiu-qiu.
Para pelaku judi ini kemudian diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti antara lain 2 kotak kartu domino, 6 kotak kartu remi, uang tunai sebesar Rp 350 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Tapung Hulu AKP M. Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini, disampaikan Kapolsek bahwa ke-4 tersangka kasus judi ini bersama sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku judi yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah ES (LK 40 TH) warga desa Kasikan, HS (LK 43 TH) warga desa Talang Danto, MR (LK 24 TH) warga desa Kasikan dan PN (Pak 29 TH) warga desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di sebuah rumah kosong yang berlokasi di wilayah desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Tapung Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Salman Farizi SiK mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dari lokasi tersebut petugas mendapati ke-4 tersangka ini tengah bermain judi Qiu-qiu.
Para pelaku judi ini kemudian diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti antara lain 2 kotak kartu domino, 6 kotak kartu remi, uang tunai sebesar Rp 350 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Tapung Hulu AKP M. Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini, disampaikan Kapolsek bahwa ke-4 tersangka kasus judi ini bersama sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter/ Midas