Terkait Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Kapolri: Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak bukan urusan kami

RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah akan kembali diproses. Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, calon kepala daerah yang bermasalah dan terpilih di Pilkada Serentak kemudian dilantik bukan menjadi wilayah kewenangan Polri.

"Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak bukan urusan kami," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).

Seperti diketahui, Bareskrim sebelumnya mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Antara lain dugaan korupsi izin pertambangan di Kotabaru dengan tersangka Bupati Kota Baru Irhami Ridjani; dugaan korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial Rp29 miliar tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh; Bupati Maros Hatta Rahman tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros.

Selan itu, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah yang juga tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M Yunus.
Sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2015, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung agar menunda penanganan perkara dugaan korupsi calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak.

sbr:okezon.com

Related

TNI/Polri 3951003336104831023

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item