Misliadi Anggota DPRD Kab Kuansing Sebut Satgas PDI-P Abal-Abal, Megawati Laporkan Misliadi Ke Mapolda Riau, Sangsi Pidana 6 Tahun Denda 1 Milyar



RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU—PDI-P Ternyata tidak main – main atas omongan pedas Misliadi yang menyebut satgas PDI-P yang mengawasi jalan nya Pemilukada di daerah di sebut nya abal- abal, dia juga menyebut kan bahwasnya Satgas PDI-P Ilegal hal ini di karenakan inisiatip PDI-P membentuk pengawasaan kecurangan yang di mungkin nantinya ada kecurangan di Pilkada 9 Desember 2015 nanti.

Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau Megawati Matondang SH hari ini Kamis  (12/11/2015) resmi melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing Musliadi ke Kepolisian Daerah (Polda) karena telah mencemarkan nama baik dengan maksud menghasut dan mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain.

Sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dimana sebutkan rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Sesuai dengan intruksi dari partai saya, PDIP Riau untuk mengambil langkah hukum atas penghinaan yang dilakukan saudara Musliadi, anggota DPRD Kuansing yang menyebutkan bahwa Satgas PDIP abal-abal adalah sebuah penghinaan yang serius terhadap parpol milik rakyat ini. Maka kami memutuskan bahwa untuk tidak main hakim sendiri kami serahkan kasus penghinaan ini kepada penegak hukum”ungkap Megawati Matondang SH Rabu malam (11/11/2015).

Disebutkan oleh Megawati lagi, bahwa Musliadi anggota DPRD Kuansing tersebut dengan tendensius dan berulang-ulang mengatakan bahwa Satgas PDIP abal-abal sehingga hal ini bernada menghina institusi partai besar pemenang pemilu tersebut.

Dipaparkan oleh Megawati lagi, didalam pasal 310 ayat (1) KUHP, pelaku dapat diancam karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Organisasi tersebut diberi nama Satgas Anti Pilkada Curang, berfungsi mengawasi jalannya kampanye yang dinilai curang, hal ini disampaikan oleh Ketua Bappilu DPC PDIP Kabupaten Kuansing Asnaldi

Related

Ekonomi 786409530324308650

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item