Soal Korupsi Proyek Jembatan di Rohil, Kejati Riau Periksa Empat Pejabat Riau
https://www.riaupublik.com/2015/09/soal-korupsi-proyek-jembatan-di-rohil.html
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Empat
saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamaran I dan II
di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Riau, Senin (27/4).
Masing-masing
saksi tersebut Rahmatul Zambri, Sekretaris Bappeda tahun 2006, Joni
Safrindaw Kabid III Bappeda tahun 2006, dan dua saksi lagi yang belum
diketahui namanya tapi menjabat sebagai Kasubag perencanaan program pada
sekretariat Bappeda tahun 2006, Kasubag pemukiman dan Pengembangan
Wilayah pada Kabid 3 Bappeda pada tahun (2006).
Kasi
Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada
Riaupos.co (Grup JPNN), Senin (27/4) menuturkan penyidik tengah
mendalami keterangan para saksi.
"Penyidik
kejati akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain terkait
dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan pedamaran I dan II di Rohil yang menggunakan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2008 sampai dengan 2013," ujarnya.
Seperti
yang diketahui pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun
2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda
Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak
Pembangunan.
Adapun
anggaran yang dipergunakan pada tahun 2012 menganggarkan
Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar
Rp146.604.489.000.
Penganggaran
itu diduga tanpa memiliki dasar hukum yang jelas. Akibatnya negara
dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut
yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.
Sumber: http://www.jpnn.com