Pemekaran Inhil Selatan Terbentur PP Nomor 78 Tahun 2007, Bupati Warda Akan Jemput Kembali Bola Panas Insel
https://www.riaupublik.com/2015/08/pemekaran-inhil-selatan-terbentur-pp.html
![]() |
Fauzan Hamid Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Riau) |
Fauzan Hamid Sekertaris dewan DPRD Inhil Menjelaskan melalui
telepon seluler nya,” Saya berharap masyrakat Inhil jangan terpengaruh dengan
oknum- Oknum yang memperkeruh pemekaran Insel Ini di karenakan Bupati
menjalani akhir jabatan nya, kebetulan saya mengikuti Histori dari wancana
pemekaran ini, dan saya juga ikut ke Jakarta memperjuangkan kembali oleh bupati
wardan, agar Pemekaran Inhil Selatan di Agendakan Kembali.”Tuturnya melalui
ponsel nya.
Lebih lanjut Dia kembali menjelaskan agar masyarakat Inhil
Mengetahui nya,” Pemekaran Inhil Selatan Itu sempat sudah masuk ke meja anggota
DPR-RI Namun di karenakan Transisi Atar
Waktu DPR-RI Yang Berakhir jabatan nya di 2008-2013 sempat terhenti, dan
kembali anggota DPR-RI Berganti 2013-2018 jadi kepemimpinan Peresiden Pun
bertukar Dari SBY Ke Jokowi, apalagi terbentur nya, PP 78 Tahun 2007, PP
baru tentang Pemekaran Wilayah disetujui oleh Pemerintah dan telah
ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember
lalu. Sekarang, sudah tidak mudah lagi memekarkan suatu daerah.
Syaratnya ditambah, bahkan diperberat. Itulah yang terjadi dengan
keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Ternyata PP
ini sangat ketat dan tidak selonggar Peraturan Pemerintah Nomor 129
Tahun 2000, yang memang agak leluasa dan lunak sehingga menggampangkan
daerah dimekarkan."Tegasnya.
Di tambahkan lagi," Beberapa
perbedaan yang menyolok dengan PP yang baru, misalnya, pada peraturan
yang lama, daerah yang baru dimekarkan bisa langsung dimekarkan lagi, Peraturan yang baru menetapkan provinsi yang akan dimekarkan harus sudah
berusia minimal 10 tahun, sedangkan kota dan kabupaten harus sudah
berusia minimal 7tahun,Perubahan
lain adalah jumlah kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru dan
jumlah kecamatan untuk menjadi kabupaten/kota baru. Sebelumnya, untuk
pembentukan provinsi minimal hanya empat kabupaten/kota, sekarang
diperketat menjadi minimal lima kabupaten/kota. Untuk
pembentukan kabupaten baru sebelumnya minimal hanya empat kecamatan,
sekarang diperberat menjadi minimal lima kecamatan. Adapun untuk
pembentukan kota syaratnya ditingkatkan dari sebelumnya minimal hanya
tiga kecamatan menjadi minimal empat kecamatan."Pungkasnya mengakhiri pembicaraan.(RP/ROL)