Wweeeiiii.....4 Tersangka Korupsi BANK BNI 46 Pekanbaru Dilimpahkan ke Kejaksaan

RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Empat tersangka dugaan korupsi perbankan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru diserahkan Dit Reskrimsus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjut ke empat tersangka akan segera di sidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ke empat tersangka tersebut antara lain, Esron selaku Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ) debitur BNI 46 yang meminjam uang dengan agunan fiktif bekerja sama dengan pegawai BNI yang juga jadi tersangka yaitu Abc Manurung, Relation Officer di BNI 46 Pekanbaru dan Atok yang sudah pensiun serta Dedi Syahputra yang masih aktif di BNI sebagai Relation Officer.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan penyerahan tahap II terhadap ketiga tersangka tersebut setelah perjalanan penyelidikan yang panjang, "Esron yang merupakan Debitur BNI 46, ditetapkan jadi tersangka beberapa bulan lalu dalam dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar," kata Guntur.
Sebelumnya, kata Guntur, Esron selalu mangkir jika dipanggil untuk dimintai keterangannya. Hingga akhirnya Esron pun ditangkap di sebuah hotel saat bersama pengacaranya.
Esron ditangkap karena dinilai menghambat penyidikan yang dilakukan polisi. Esron juga diduga akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kalau tidak ditahan.
"Makanya ditahan karena tidak kooperatif. Penahanan juga dilakukan untuk melengkapi berkas, hingga saat ini dilakukan tahap II ke Kejati Riau untuk proses hukum selanjutnya,"terang Guntur.
Selain Esron, penyidik juga sempat menjemput paksa Abc Manurung. Penangkapan keduanya berdasarkan surat perintah SP.kap/09/II/2014 dan sprin.kap/10/II/2014/RESKRIMSUS tgl 10 feb 2014.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2007-2008 lalu. Saat itu, Esron mengajukan kredit ke BNI 46 senilai Rp 40 miliar. Agunannya adalah sebuah kebun. Pencairan dilakukan dua kali. Tahun 2007 Rp 17 miliar dan sisanya tahun 2008.
"Penelusuran yang dilakukan, agunan yang dijadikan Esron fiktif. Tanah yang dijadikan bukan miliknya dan hanya menggunakan surat tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Selain itu, kredit dinilai melanggar aturan perbankan. Sebab, jenis kredit yang diajukan tidak sesuai dengan agunan. "Seharusnya kredit dicairkan 30 persen. Ini tidak, semuanya dicairkan sebelum ada progres pembangunan," ucap Guntur.
Di samping itu, kredit dicairkan oleh pihak yang tidak berwenang di BNI. Apakah ada dugaan permainan mata antara Esron dengan pihak BNI, petugas masih menyelidikinya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kredit ini diduga merugikan negara Rp 37 miliar. "Itu total loss atau keuangan negara yang dirugikan," tegas Guntur.
Atas ulah para tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski Polda Riau berani menahan 4 tersangka dugaan korupsi BNI 46, namun pihak kejaksaan belum bisa memastikan menahan keempat tersangka ke dalam rumah tahanan atau tahanan kota, sebab dalam beberapa kasus korupsi sebelumnya, Kejari Pekanbaru kerap melakukan tahanan kota terhadap tersangka korupsi.
Kasi Penkum Humas Kejati Riau Mukhzan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan 4 tersangka dan berkas dugaan kasus korupsi BNI 46, namun pihaknya belum bisa memastikan menahan keempat tersangka.
"Belum tahu ditahan atau tidak, karena dari Pidsus Kejati, langsung dibawa ke Kejari Pekanbaru, saya belum dapat informasi dari pihak Kejari terkait penahanannya,"kata Mukhzan.
Sementara itu, Humas BNI Pekanbaru, Yudhi Dharmawan saat dihubungi membenarkan bahwa Dedy Syahputra masih aktif bekerja di BNI. "Ya masih aktif, tapi saya tidak tahu apa jabatannya sekarang. Terkait kasus ini, saya tidak bisa memastikan upaya selanjutnya terhadap Saudara Dedy," terang Yudhi. (hemat.s)


Related

Hukrim 5000240235114883486

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item