Kapolda Bregjen Doli: Tak Butuh Izin untuk Tahan Achmad Bupati Rokan Hulu (Riau)

RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad akhir memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebagai tersangka dalam perkara penghasutan terhadap warganya untuk berbuat pidana, kemarin malam (7/5/15).

Sedianya Achmad akan menjalani pemeriksaan hari ini (8/5/15). Namun karena permintaan dirinya, Achmad pun memohon pemeriksaan terhadap dirinya diperiksa. Saat diperiksa, Achmad didampingi tim pengacaranya, Denny Kailimang, SH, MH dan kawan kawan (dkk).

Kepala Polda (Kapolda) Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan saat ditanya wartawan usai Sholat Jumat, menyebutkan jika penyidik merasa perlu memanggil Bupati Achmad untuk pemeriksaan tambahan, yang bersangkutan akan dipanggil kembali.

"Kalau diperlukan, dilakukan. Kalau gag, kalau dirasa cukup nanti informasi langsung (di) berkas," ungkapnya.

Ketika ditanya lagi soal izin jika nanti Bupati Rohul Achmad akhirnya ditahan, Kapolda Riau menegaskan tidak perlu. "Bukan izin, tapi memberitahukan. Tapi ini kan ngak ditahan," tuturnya.

Dolly menambahkan, ada prosedur yang harus dilakukan ketika pihak kepolisian mau melakukan penahanan terhadap seorang Kepala Daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis lalu (30/4/15), Bupati Achmad mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka penghasutan sesuai pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana. 

Alasannya orang nomor satu di daerah yang berjuluk "Negeri Seribu Suluk" itu tak bisa hadir karena dia sedang di acara haul 7 tahun wafatnya ibundanya di Dusun Nogori, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul. 

Bupati Rohul Achmad sendiri dimintai keterangan terkait laporan Aswin Sutanto yang menyebutkan tersangka telah menyuruh dan memerintahkan warga Kepenuhan, Rohul untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, TBS sawit itu dibawa ke PT AMR.

Dalam kasus pencurian sawit, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau juga telah menetapkan 7 warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian TBS kelapa sawit. Perkara ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraiyan.

(rdk/rtc)

Related

Hukrim 6849701283344114908

Posting Komentar

  1. kalau buat berita yang benar broo,.. masak merangkai kata2 aja dah salah,.. BREGJEN memalukan wartawan aja...

    BalasHapus

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item