Pengusaha PT. BUMI Sumatera Tapioka Di Serdang Bedagai Yang Diduga Melanggar Hak Normatif Buruh Disinyalir Dideking Oknum Pengawas ketenagakerjaan
RIAUPUBLIK.COM, MEDAN- Fatiwanolo Zega, S.H. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (DPP K. SEJATI) menilai bahwa adanya dugaan oknum oknum Pengawas Ketenagakerjaan di UPT II Provinsi Sumatera Utara, tidak memiliki tanggungjawab moral atas tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat mewakili pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Permen no. 33 tahun 2016.
Hal ini disampaikan Zega dengan kesal dan marah setelah 24 Januari 2024 yang lalu sebagai pengurus serikat buruh dan kuasa pekerja/buruh menyampaikan pengaduan kepada Kepala UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara perihal pelanggaran hak normatif pekerja/buruh oleh Pengusaha PT. Bumi Sumatera Tapioka (PT. BST) yang berdomisili di Desa Kota Tengah Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Zega menjelaskan bahwa ratusan pekerja/buruh PT. BST tidak menerima hak hak normatif seperti upah yang diterima dibawah ketentuan umk, bpjs ketenagakerjaan tidak terdaftar, upah lembur sangat jauh dibawah ketentuan yang berlaku, segala jenis cuti tidak diberikan dan thr dibayar kurang dari umk dan atas pengaduan tersebut tidak ada upaya penyelesaian dari pengawas ketenagakerjaan. Ujarnya
Kemudian Zega kembali menjelaskan bahwa karena tidak ada laporan perkembangan pengaduannya tersebut, pada tanggal 31 Juli 2024 kembali membuat susulan pengaduan disertai data-data kekurangan hak normatif, perkiraan kerugian sekitar 2,8 milyar dari 77 orang pekerja/buruh dan surat kuasa yang ditujukan kepada Ka. UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan hingga berita ini dibuat, tidak ada informasi perkembangan pengaduan ini juga dari pihak Pengawas Ketenagakerjaan. Yang ada dan terasa kata zega adalah tekanan dan intimidasi yang dialami pekerja/buruh khususnya bagi yang namanya tertera dalam pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
Karena itu Zega mengajukan permintaan informasi perkembangan pengaduannya melalui surat tertanggal 20 Septenber 2024 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara sebagai atasan dari Pengawas Ketenagakerjaan UPT II Provinsi Sumatera Utara dan berharap Kepala Dinas Tenaga Kerja bisa menerapkan sanksi adminisratif kepada para pengawas upt II provinsi sumatera utara yang telah lalai sebagaimana ketentuan Kepmen No. 33 tahun 2016 jelasnya."Tegasnya. ***