Tim PTUN Turun ke Duri, Warga Gelar Aksi Demo Desak PT. SIPP Ditutup


RIAUPUBLIK.COM, MANDAU - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru turun langsung melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pabrik PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kebupaten Bengkalis, dimana PT. SIPP melakukan Gugatan terhadap Pemkab Bengkalis di PTUN Pekanbaru tentang SK Sanksi Administrasi Bupati Bengkalis kepada PT. SIPP tersebut. Bahwa dalam pelaksanaan PS tersebut Bupati Bengkalis sebagai Tergugat diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yakni Kasi Datun Agis Saputra, SH didampingi Isnan F, SH Kasi Intel Kejari Bengkalis dan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis yaitu Azmir Kadis DLH Kab Bengkalis, Ed Effendi Sekretaris DLH Kab Bengkalis, Agus Susanto Kabid DLH Kab Bengkalis juga hadir beberapa ASN dari DLH Kab Bengkalis dan bagian Hukum Setda Bengkalis serta tim Lawyer Bupati Bengkalis dari WSA Law Firm termasuk Lawyer dari PT. SIPP. Kemudian dari pihak Pemerintah Kecamatan Mandau yaitu Sekretaris Kecamatan Mandau, Kasi Tapem, Kasi Trantib beserta anggota Satpol PP Kecamatan Mandau. Pelaksanaan PS tersebut dikawal langsung dari Pihak kepolisian dan TNI yaitu Kapolsek Mandau beserta beberapa anggota serta dari Koramil Mandau. Dalam pelaksanaan PS tersebut dihadiri juga RT/RW setempat dan masyarakat sekitar yang terdampak dari Limbah PT. SIPP.

Sidang ini merupakan lanjutan perkara delik perkara atas terbitnya SK Bupati Bengkalis SK Bupati Bengkalis No 442/ KPTS/XL/2021, terkait Sanksi yang ditetapkan pada perusahaan tersebut. SK Bupati telah memutuskan Sanksi antara lain pemberhentian sementara kegiatan yang menghasilkan limbah.

Apalagi Perusahaan PT. SIPP sejauh ini diduga belum memiliki TPS Limbah atau perizinan AMDAL.

Beberapa waktu lalu kolam penampungan limbah dari PKS PT. SIPP jebol, akibat turunnya hujan sehingga debit air tinggi dan tidak dapat ditahan bendungan kolam limbah tersebut.

Dampaknya selain mencemari sungai juga mencemari median lingkungan. Bahkan beberapa warga mengaku lahan Sawit mereka, mendapat dampak atas tanaman kebun sawit mereka yang rusak, hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak PT. SIPP.

Atas kejadian jebolnya Kolam Limbah PT. SIPP, pihak Dinas DLH telah menurunkan Sanksi bahkan atas SK Bupati memutuskan penghentian sementara kegiatan Operasi Pengolahan di Pabrik tersebut. Namun terbitnya SK eksekusi ini tidak berjalan mulus, sehingga plang penyetopan gagal ditegakkan di persimpangan pabrik beberapa waktu lalu.

"Yang jelas Sanksi telah disampaikan pada pihak perusahaan, dan akan dilakukan evaluasi bila ada perkembangan atau perbaikan atas Sanksi tersebut," ujar Ed Effendi Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis.

Seiring waktu berjalan, ternyata PT. SIPP melalui kuasa hukumnya menggugat balik putusan SK Bupati atas eksekusi pemberian Sanksi tersebut.

Pada hari ini Jum'at (03/12/ ) PTUN Pekanbaru , turun langsung kelapangan guna menyaksikan langsung keadaan dan dampak limbah yang berasal dari pengolahan sawit dari PKS PT. SIPP.

Pihak DLH Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris DLH Ed Effendi usai dari lapangan mengatakan, hari ini pelaksanaan sidang PS (Pemeriksaan Setempat) atau Sidang ditempat Objek yang diperkarakan. Sidang ini merupakan yang ke 8 terkait perkara gugatan atas Sanksi dari Pihak PKS PT. SIPP Jalan Rangau.

"Proses Sidang sedang berlangsung, dan menunggu putusan dari Majelis Hakim PTUN.

Kita berharap hasilnya, dapat yang terbaik sehingga tidak ada yang dikecewakan, termasuk warga yang terdampak limbah PKS tersebut," sebut Ed Effendi.

Masyarakat Gelar Aksi Demo Minta PT. SIPP Ditutup Usai pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat, tim disambut dengan aksi demonstrasi dari warga setempat yang mendesak PT. SIPP ditutup, karena telah mencemari lingkungan dan tidak peduli dengan masyarakat setempat.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan salah seorang warga yang melakukan aksi Leasson Manalu.

"Kita mendesak PT. SIPP ini segera ditutup karena merusak lingkungan dengan limbahnya yang tak terurus, dan juga mereka tidak peduli dengan masyarakat. Jadi kami meminta perusahaan ini ditutup sampai tuntutan kami dipenuhi," pungkas Leasson Manalu.

Hal senada disampaikan demonstran lainnya Paber Rumondang, dia menyampaikan bobroknya PKS PT. SIPP, dan mereka telah menindas masyarakat setempat.

"Limbah dan polusi udara yang disebabkan oleh PKS PT. SIPP ini sangat mengancam kesehatan warga setempat, selain tidak ada kerjasama dengan warga, mereka juga kita nilai zalim. Tutup segera PT. SIPP," teriak Paber.

Sementara Kuasa Hukum PKS PT. SIPP Tommy Bellyin Wiryadi, SH saat diwawancarai mengatakan, pihak Tim Majelis PTUN bersama adentum melakukan Sidang lapangan sesuai hukum acara ini, menurutnya bukan menetapkan salah atau benarnya, tetapi dalam rangka menjelaskan objek perkara yang berproses di Pengadilan.***

Related

Ekonomi 4318679136710107711

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item