Maling HP Angota Polisi 2 Pelaku Di Jerat 7 Tahun Penjara Oleh Hakim
RIAUPUBLIK.COM, MEDAN-- Sekelompok Kawanan maling Deva Sanjaya Bukit (38) dan RianSyah Putra Barus (28) akhirnya divonis masing-masing 7 bulan penjara karena nekat mencuri HP milik ALEX, yang juga seorang aparat kepolisian yang merupakan warga kelurahan Medan Amplas. Sumatra Utara Hasil Vonis Hakim tersebut dijatuhkan pada sidang PN Medan, Kamis 16/12-2021
Yang dihadiri Oleh JPU Kejari Medan, Evianti SH. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian satu buah unit hp merek Samsung S10 plus pada malam hari pasca lebaran Mei 2021 yang lalu.(Malam Taqbiran)
Saat itu, korbannya Alex, sedang beristirahat di rumahnya yang beralamat di Jalan Bendungan I/ Jalan Sisingamangaraja km 11 Medan.pada Keesokan harinya, korban terbangun dan saat bangun pagi, ia sudah tidak lagi menemukan ponselnya itu di dalam rumah. Lalu, beberapa saat kemudian, korban melapor ke Polsek Patumbak.
polrestabes medan kelang beberapa Jam Tersangka di bekuk dan di jebloskan dalam jeruji besi polsek patumbak setelah diintrograsi oleh petugas polsek patumbak tersangka mengakui kesalahan atas tindakan perbuatannya
Usai melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya, pelaku pencurian tersebut masing-masing divonis 7 bulan penjara.oleh hakim.pengadilan negri medan
Korban Alex(47) mengalami kerugian yang dilakukan tersangka dan menyatakan menerima.hasil keputusan sidang pengadilan tersebut agar perlu untuk memberi efek jera kepada Tersangka yang berani melakukan aksi pencurian di kediaman Alex yang merupakan Anggotan Polri di kawasan Jalan Bendungan tempat tingal. Alex selaku korban pencurian.