Buat Gaduh Media Lokal, Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 21 Desak Kepala Diskominfotik Riau Revisi Perburi nomor 21, Peninggalan Khairul Riski


RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU - Gubernur  Syamsuar baru saja melantik 32 Pejabat Eselon II hasil evaluasi dilingkungan pemerintahan Provinsi Riau. Pelantikan itu dilaksanakan di Gedung Daerah Riau, Rabu (1/12/21). 

Salah satu Kepala Dinas yang mendapat evaluasi ialah Dinas Komunikasi dan Informatika, yang sebelumya dijabat oleh Khairul Rizky, kini dijabat oleh Rahima Erna. 

Konon beredar kabar digantinya khairul Rizky sebagai kepala Diskominfotik karena kebijakannya yang blunder dengan memaksakan menerbitkan Peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang kerjasama media. 

Dimana didalam peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tersebut telah menimbulkan gejolak penolakan dari insan pers, hingga organisasi pers yang ada di Provinsi Riau membentuk aliansi penolakan Pergub Nomor 19 dan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Riau beberapa waktu silam. 

Hingga kini perjuangan awak media yang tergabung dalam aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergub Riau tersebut masih berlanjut. 

Ketua Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, Feri Sibarani dan jajarannya meminta Gubernur Riau Drs Syamsuar, M.Si, agar merevisi Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Permintaan itu disampaikan pada tanggal 8 Desember 2021, dalam konfrensi Pers di kantor Serikat Pers Reformasi Indonesia jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Dalam kesempatan tersebut, Feri selaku ketua Aliansi Pers dan Romi selaku sekretaris Aliansi serta Zonny dan Suriani senada menyampaikan harapan itu di hadapan awak media.

"Kami dari Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dengan tegas meminta Gubernur Riau Drs Syamsuar agar bersedia mengevaluasi maupun merevisi Pergub yang sangat kontroversial, bahkan sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana disampaikan oleh para pakar hukum di Pekanbaru," sebut Feri Sibarani di hadapan awak media.

Senada dengan Feri Sibarani, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Provinsi Riau, bung Romi mengatakan hendaknya dengan Pejabat Diskominfotik yang baru dilantik dapat lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi polemik akibat terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.

"Saya selaku Ketua DPD APPI Provinsi Riau dan juga Sekretaris Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 mengucapkan selamat atas dilantiknya ibu Rahima Erna sebagai kepala Diskominfotik Provinsi Riau. Tentunya kami meyakini ibu Rahima Erna dapat bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi pergubri nomor 19 tahun 2021 ini. Kata Romi kepada awak media. 

Romi menegaskan perjuangan Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 akan terus berlanjut hingga ada kebijaksaan Gubernur untuk merevisi atau pun membatalkan Peraturan gubernur itu. 

"Perjuangan penolakan Peraturan Gubernur nomor 19 merupakan bagian dari implementasi tegaknya Demokrasi di provinsi Riau, karena pers merupakan pilar demokrasi ke empat, tetapi dengan terbitnya pergub 19 ini, secara tidak langsung telah mengkebiri insan pers dan perusahaan pers, terlebih lagi terbitnya Peraturan itu tidak ada urgensi dan korelasinya terhadap semangat penegakan anti korupsi,"tutup Romi. 

Sebelumnya saat Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 melakukan Audiensi dan Diskusi ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kajati Riau, Dr Djaja Subagja, S.H M.H, melalui Kasi Penyidik Kejati Riau, Risky, S.H M.H, mempertanyakan dasar hukum Pergubri nomor 19 tahun 2021 khususnya pasal 15, serta urgensinya sehingga dijadikan sebagai dasar hukum untuk Penyelenggaraan kerjasama publikasi dilingkungan  Pemprov Riau.

"Kami pernah menanyakan kepada pihak terkait ketika dilakukan Diskusi mengenai Pergubri nomor 19 itu, dimana urgensinya dan apa dasar hukum dari pasal 15 ayat (3) poin (b), (c) dan (h), yang mengatur tentang Perusahaan Pers dan wartawan, yang dijadikan sebagai persyaratan dalam rangka Kerjasama Publikasi media, namun hingga kini kami tidak mendapat jawaban" sebut Risky kala itu.

Bahkan Kajati Riau, melalui Risky dengan tegas membantah pihaknya terlibat dalam pembahasan draf Pergubri tersebut. Rizky mengakui, kalau Pergubri telah selesai dan sudah jadi, saat Pemerintah menginisiasi FGD dengan Kejati Riau.(Tim)

Related

Pekanbaru 7786398075073183042

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item