Sat Reskrim Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Curat di Alfamart
RIAUPUBLIK.COM, MEDAN-- Sat Reskrim Polrestabes Medan, membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Minimarket Alfamart yang berada di Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku adalah Ardian alias Ardi dan Hairul Uman, yang diamankan di Jalan Pendidikan Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan kedua pelaku curat ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus,SIK,MH Sabtu (27/11/2021).
Dikatakan Firdaus, pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Sabtu, 13 November 2021 sekira pukul 02.35 WIB.
"Kedua tersangka melakukan pencurian bersama dengan empat orang temannya yang masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kompol Firdaus.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu CD yang berisikan rekaman CCTV, linggis, mouse merk Dell nomor plat kendaraan BK 6772 MAL, printer, topi, 10 kaleng susu bear brand, satu kotak kecap bangau, dua jaket, dua ikat pinggang, dua pasang sepatu, dan sepasang sandal.
"Kedua tersangka dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun hukuman penjara," pungkas Kompol Firdaus.(Leodepari)