wweiii..! Ada Nama Andi Putra Disebut Sidang Perdana Mursini "TIPIKOR"


RIAUPUBLIK.COM, KUANSING- Mantan Bupati Kuansing H. Mursini, hari ini menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Rabu (01/09/2021) Dengan agenda pembacaan dakwaan dari gabungan JPU Kejati Riau dan JPU Kejari Kuansing. 

Mantan Bupati Kuansing tersebut terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut.

Surat Dakwaan di bacakan Jaksa Rudi Heryanto, SH.,MH, Jaksa Riski Ramahtullah, SH.,MH, Jaksa Hendri, SH.,MH, Jaksa Imam Hidayat, SH.,MH, secara bergantian.

Dalam persidangan tadi JPU membacakan bahwa terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sehingga terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Selanjutnya JPU juga membacakan bahwa terdakwa juga memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp. 500 Jt untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Lalu selanjutnya terdakwa juga memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. 

Terdakwa juga berpesan agar sebelum diserahkan, uang sebesar Rp. 500 Jt tersebut, terlebih dahulu ditukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 unit HP merk Nokia 3310 warna dongker dengan les abu-abu kepada saksi Verdi Ananta untuk alat komunikasi, yang didalam nya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK.

Memenuhi perintah terdakwa tersebut, saksi Verdi Ananta bersama saksi Aprigo Roza Alias Rigo berangkat menuju hotel Pangeran di kota Pekanbaru, M. Saleh datang untuk menemui saksi Verdi Ananta dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500 Jt. Setelah menerima uang tersebut saksi Verdi Ananta menukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat di tempat penukaran mata uang asing toko “KIRANA”. 

Selanjutnya saksi Verdi Ananta ditemani saksi Aprigo Roza dan saksi Fetri Fernanda berangkat menuju Batam dengan menumpang pesawat udara. Sesampainya di bandara Hang Nadim Batam, setelah turun dari pesawat, saksi Verdi Ananta, saksi Rigo dan saksi Nanda langsung menuju ke gate (gerbang) kedatangan bandara. Saksi Verdi pun menghubungi nomor yang tersimpan pada Handphone yang diberikan terdakwa dan berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai KPK. Tidak lama kemudian saksi Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut, lalu mengajak saksi Verdi menuju ke arah tempat parkir kendaraan roda empat, sedangkan saksi Rigo dan saksi Nanda diminta tetap menunggu di gerbang kedatangan. Setelah masuk ke dalam sebuah mobil, saksi Verdi pun menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang telah dipersiapkan dalam amplop. 

Kemudian, Terdakwa kembali memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp. 150 Jt. Uang tersebut untuk diserahkan  kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK. Sama seperti sebelumnya, sebagai alat komunikasi terdakwa kembali menyerahkan 1 unit HP merk Nokia kepada saksi M. Saleh, yang di dalam nya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK tersebut.

Melaksanakan perintah terdakwa tersebut, saksi M. Saleh bersama saksi Verdi berangkat ke Pekanbaru, M. Saleh bersama saksi Verdi dengan menumpang pesawat

Pada tahun 2017 sekitar rapat-rapat pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) kabupaten  Kuantan Singingi menjadi APBD Perubahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Terdakwa kembali memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 150 Jt  kepada saksi Rosi Atali dan atas perintah tersebut, saksi M. Saleh telah menyerahkan uang sebesar Rp. 150 Jt kepada saksi Rosi Atali yang dilakukan di jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Kemudian, dalam surat dakwaan terdakwa memanggil saksi Muharlius dan memerintahkan saksi untuk segera menyelesaikan pembahasan RAPBD menjadi APBD kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017  dimaksud.

Bahwa atas perintah tersebut, saksi Muharlius kemudian menemui saksi Andi Putra, Ketua DPRD kabupaten Kuantan Singingi periode 2016 sampai dengan 2021 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD kabupaten Kuantan Singingi, untuk berkoordinasi agar rapat pembahasan RAPBD menjadi APBD yang sedang berjalan dapat segera diselesaikan dengan lancar. Setelah pertemuan tersebut pada 2017, saksi Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta yang juga bendahara pengeluaran pada sekretariat daerah kabupaten Kuantan Singingi untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 90 Jt kepada saksi Andi Putra melalui seseorang bernama Rino, dan setelah menyerahkan uang tersebut, saksi Muharlius pun melaporkan kepada terdakwa.


Selanjutnya pada tahun 2017 pelaksanaan rapat-rapat pembahasan penyusunan dan pengesahan RAPBD menjadi APBD kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 antara TAPD dengan DPRD kabupaten Kuantan Singingi, terdakwa bertemu dengan saksi Musliadi dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi lainnya yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, dan dari hasil pertemuan tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Muharlius dan saksi M. Saleh untuk mencarikan uang sebesar Rp. 500 Jt yang akan dibagikan kepada Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuantan Singingi melalui saksi Musliadi, dengan tujuan agar RAPBD  Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017 dapat segera disetujui menjadi APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017. Setelah uang sebesar Rp. 500 Jt tersedia, uang tersebut sesuai perintah terdakwa diserahkan oleh saksi M. Saleh kepada saksi Musliadi bertempat di gedung DPRD Kuantan Singingi.

Melaksanakan perintah terdakwa tersebut, saksi M. Saleh bersama saksi Verdi berangkat ke Pekanbaru, M. Saleh bersama saksi Verdi dengan menumpang pesawat udara menuju Batam. Sesampainya mendarat di bandara Hang Nadim, Batam, setelah turun dari pesawat, dengan menggunakan handphone yang dititipkan terdakwa, saksi M. Saleh langsung menghubungi orang yang mengaku pegawai KPK tersebut. Selanjutnya saksi M. Saleh menuju ke area parkir kendaraan roda empat untuk menyerahkan uang Rp.150 Jt yang telah disiapkan dalam sebuah tas.

Dari surat dakwaan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati/Kepala Daerah mengintervensi pengelolaan keuangan daerah dengan cara meminta sejumlah uang yang berasal dari keuangan daerah untuk kepentingan pribadi terdakwa baik kepada saksi Muharlius maupun saksi M. Saleh, telah memperkaya diri terdakwa. 

Perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 150 Jt dari saksi Verdi Ananta dengan rincian sebesar Rp. 100 Jt dalam bentuk mata uang Ringgit Malaysia, dan sebesar Rp. 50 Jt  dalam bentuk mata uang rupiah, itu bermula saat saksi Verdi dipanggil oleh saksi Muharlius ke ruang kerja saksi Muharlius, saksi Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 150 Jt untuk diserahkan kepada terdakwa. Saksi Muharlius berpesan agar sebanyak Rp. 100 Jt dari uang tersebut ditukarkan ke dalam bentuk mata uang ringgit Malaysia sebelum diserahkan kepada terdakwa.

Atas perbuatan Terdakwa Mursini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

Menariknya, diakhir persidangan Mursini tidak mengajukan eksepsi dan dia menerima semua isi dakwaan Artinya Mursini sendiri mengakui semua isi dakwaan,Sidang di lanjutkan Rabu depan tanggal 08/09/2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, Atas kasus yang sama sebelumnya sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini dan telah divonis oleh Hakim Tipikor Pekanbaru, Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017. ***


Related

kuansing 2055945483891698173

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item