Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Yan Prana Bantah Kesaksian Saksi Donna Fitria
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Dua dari delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menjabat Bendahara Badan Perencanaan dan Pembangun Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak jadi saksi untuk terdakwa Eks Kepala Bappeda Yan Prana Jaya Rasjid yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Lilin Herlina pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (31/5/2021).
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).yang dikomandoi Hendri Junaidi itu, pernah menjabat Bendahara Bappeda Siak yaitu Donna Fitria dan Ade Kuendang. Kedua Bendahara tergolong saksi kunci itu, Donna Fitria lebih dulu didengar kesaksiannya, menyusul Ade Kusendang dan disusul enam saksi lainnya.
Diawal kesaksiannya, Donna Fitria menerangkan bahwa pada awal Januari 2012 telah dibahas soal pemtongan 10 persen perjalanan dinas saat Rio Arta menjabat Bendahara dan Yan Prana menjabat Kepala Bappeda.
“Namun, sebelum pada 2012 telah terjadi pemotongan 10 persen perjalanan dinas karena dirinya juga mengalami.pemotongan saat masih pegawai dan sebelum menjabat Bendahara. Saat itu, Budi sebagai Kepala Bappeda Siak,” kata Donna
Diterangkan Donna, rapat pembahasan pemotongan perjalanan dinas 10 persen pada 2013 tidak dibahas lagi karena melanjutkan hasil rapat pada awal 2012. Karena sebagian dari karyawan banyak yang mengeluh soal pemotongan tersebut, Rapat kembali diadakan pada sekitar Januari tahun 2014.
“Karena ada keberatan pemotongan 10 persen perjalanan dinas dari bidang-bidang. Atas keberatan ia dengar tersebut, kata Donna, dirijya menyampaikan keYan Prana.
“Sehingga, pemotongan 10 persen perjalanan dinas dibahas pada awal 2014. Saat rapat, tak ada yang berani meyampaikan keberatannya,” Donna bersaksi dan mengaku dirinya sudah dijadikan tersangka.
Total realisasi anggaran perjalanan dinas di Kantor Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun anggaran 2017 sebesar Rp15.658.110.350,-.
Saat Hakim Lilin Herlina menanyakan pemotongan 10 persen diketahui untuk apa peruntukannya, Donna mengaku tidak tahu.
“Diminta Yan Prana setiap bulan dan tidak tahu peruntukan uang pemotongan digunakan untuk apa oleh Pak Yan Prana,” kata Donna.
Untuk standar perjalanan dinas sambung Donna, semua sesuai dengan berdasarkan Perbup dan tidak ada dilebih-lebihkan.
Jaksa sedang membuka barang bukti yang ada dalam komputer saat persidangan yanh digelar pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, (31/52021).
Uang ATK
Terkait kelebihan pengadaan alat tulis kantor (ATK), Dona mengaku juga disetorkan ke Yan Prana. Disebutkan Donna, rekanan pihak ketiga pengadaan ATK saat itu yaitu Toko berkat.
“Pada awal 2015 setor Rp15 juta. Saya pernah dipanggil pak Yan Prana saat itu,” jawab Donna saat ditanyakan soal adanya sisa kelebihan pembayaran pengadaan ATK.
Ia menerangkan saat 2013 dan 2014 kontrak pengadaan alat tulis kantor dan sistem pembayaran dilakukan ke pihak rekanan atau pihak.ketiga ditransfer oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Donna Fitria menambahkan, dirinya hanya menandatangani surat perintah pembayaran (SPP) atas dasar surat pesaanan, kwintansi dan pihak penyerahan barang.
Donna mengungkapkan rumah makan milik Umi merupakan kakak kandung Eka Susanti selaku rekanan penyedia makan minum di Bappeda Siak.
“Pemesanan makan minum dibawah standar harga pemesanan. Pembayaran ke rekanan sesuai dokumen pelaksana anggaran (DPA). Sehingga, ada selisih atau kelebihan pembayaran dari pihak ketiga diurus oleh Eka Susanti. Dan saya tidak tahu uang kelebihan pembayaran dipegang Eka Susanti. Ada sisa, tapi tidak tahu jumlahnya berapa kelebihan. Saya tidak tahu uang dikeemanakan uang oleh Eka Susanti,” ujar Donna menjabat Bendahara di Bappeda Siak sampai Maret 2015..
Hakim Lilin Herlina meminta ke JPU agar menunjukkan rekap perjalanan dinas setiap tahun ke BPK RI. Namun, kata Donna, untuk pemotongan 10 %, ada dalam buku catatan. Rekap pemotongan 10 % disesuaikan dengan rekap perjalanan dinas yang dilaporkan setiap tahun ke BPK RI.
“Catatan 10 persen ada dalam buku saya. Tap bukunya sudah dibuang atau disobek-sobek,” ungkapnya.
Sisa belanja ATK diserahkan ke saya,” ujar Donna menirukan ucapan terdakwa Yan Prana diruangannya kala itu.
Sementara, saksi Ade Kusendang selaku Bendahara Pengeluaran 2015 sampai 2017 menerangkan sejak pada 2013, sudah ada pemotongan 10.persen yang dilakukan oleh bendahara.
“Pada Januari 2014, ada pembahasan pemotongan 10 persen yang digunakan dalam kegiatan yang tidak ada dianggarkan di APBD semisal acara MTQ. Pemotongan perjalan dinas 10 persen sampaii Desember 2017,” Ade Kusendang bersaksi.
“Saya dipanggil pak Yan Prana agar menyerahkan ke Erita. Selanjutnya, Erita dipanggil Yan Prana. Sisa uang belanja ATK diserahkan Eka Susanti selanjutnya diserahlan ke Yan Prana,” Ade Kusendang menerangkan.
“Uang dititip melalui Eka Susanti sekitar Rp20-30 juta. Saat tak masuk kantor. Eka Susanti pernah menelpon karena Pak Yan Prana meminta uang yang dititip tersebut,” kata Ade.
Ade Kusendang pernah menolak memegang uang pemotongan tersebut, namun terdakwa memanggil Ade Kusendang untuk tetap memegang uang dari Pemotongan Perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak ini.
“Saya sempat menolak, Pak Yan bilang, kepada siapa lagi saya serahkan, bukankah kamu bendaharanya sekarang” tegas Ade.
Saat hakim menanyakakan catatan pemotongan perjalanan dinas 10 persen, apakah masih disimpan, Donna menjawab sudah dibakar.
“Pemotongan 10 persen dicatat dalam buku secaea keseluruhan dari uang perjalaman dinas. Catatan pemotonhan dalam buku sudah dibakar. Saat pindah ke BPKAD diperintahkan Yan Prana. Rekapan perjalanan dinas yang dilaporkan ke BPK tidak kolom pemotonhan 10 persen dan hanya di catatan buku saja,” saksi Ade.
Yan Prana Bantah
Saat Hakim Lilin Herlina memberi kesempatan ke terdakwa Yan Prana Jaya Rasyid keberatannya atas keterangan atas kesaksian saksi Donna Fitria dan Ade Kusendang.
“Yang Mulia, saya keberatan keterangan saksi Donna Fitria soal ada rapat soal pemotongan 10 persen pada 2012. Sedangkan, pada awal.2014, Dona sampaikan terkait honorer dan uang tidak pernah diserahkàn uang dari Erita. Kemudian, pernah menerima uang Rp15.juta pada awal 2015. Saya baru tahu saat persidangan bahwa ada masalah pemotongan yang ada di kantor Bappeda,” Yan Prana membantah kesaksian Donna Fitria.
Atas keberatan terdakwa Yan Prana tersebut, Donna Fitria tetap pada keterangan yang disampaikan pada persidangan.
Terhadap kesaksian Ade Kusendang, terdakwa Yan Prana keberatan atas sejumlah keterangan yang disampaikan.
“Saudara paham tupoksi selaku Bendahara. Salah satu bunyinya berhak menolak keganjilan saat itu. Pertanyaan saya, kenapa tidak menolak ketika ada keganjilan terkait pengadaan ATK?,” tanya Yan Prana.
Saat Hakim menjelaskan maksud keberatan Yan Prana, Ade Kusendang mengaku telah barang-barangnya tersedia.
“Barang-barangnya ada,” jawab Ade alasan dia tidak menolak keganjilan yang dimaksud Yan Prana.
Satelitriau//Riaupublik