Kasus Dugaan Korupsi Mantan Sekda Prov Riau Yan Prana, Ganda Mora: Kejati Riau Harus Tuntaskan Kasus Bappeda Siak


RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Lembaga Independen Pembawa Suara Transparan ((INPEST), Ganda Mora mendesak Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau mengusut tuntas dugaan pemotongan perjalanan dinas 10 pesen di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Sebab, jika pengusutan terhenti pada terdakwa Yan Prana Jaya Rasjid, kinerja Kejati Riau menuntaskan kasus Bappeda Siak tersebut ditengarai tebang pilih.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparan (INFEST), Ganda Mora menanggapi terungkapnya fakta persidangan dari keterangan saksi terdakwa Eks Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Indra Jaya Rasyud, di Persidangan Tipikor Pekanbaru, Senin, (12/4/2021) lalu.

“Fakta persidangan sudah jelas, dua saksi.mengungkap bahwa pemotongan perjalanan 10 persen berlanjut pada 2018 dan 2019. Kemudian, pola pembayaran dengan faktur kosong dan dugaan terjadi di gelembungkan. Dengan fakta persidangan tersebut, penyidik Kejati Riau talk sulit mengusut dugaan korupsi di kantor Kepala Bappeda Siak setelah Yan Prana tak menjabat lagi,” tandas Ganda.

Untuk itu, lanjut Ganda, pihaknya akan melakukan kajian atas fakta persidangan tersebut dan selanjutnya menyurati Kejaksaan Tinggi Riau.

“Kita buat kajiannya. Selanjutnya kita surati agar diusut tuntas dugaan korupsi di Bappeda Siak berlanjut di Kepaa Bappeda pengganti Yan Prana,” tegas Ganda.

Seperti diketahui, dua saksi yang menyatakan pelanggaram yang terjadi di Bappeda Siak Tahun Anggaran 2018 hingga 2019.

Saksi terdakwa mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Rasjid Nursyamsiah dipersidangan mengungkapkan bahwa pemotongan Biaya Perjalanan Dinas Bappeda Siak masih berjalan pada 2018 dan 2019.

Kemudian, saksi Ramli selaku Pemilik Toko UD Didane dan UD Baim. Dimana Ramli menyampaikan di depan Majelis Hakim bahwa pola pembayaran pada pengadaan ATK di tokonya masih berjalan pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Pola pembayaran ATK yang terjadi pada masa Kepemimpinan Yan Prana Jaya tersebut dihentikan oleh Bappeda Kabupaten Siak setelah terendus oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Bahkan, hingga pertengahan pada 2020 masih melakukan pengadaan ATK dengan pola mengelembungkan dengan cara mengiso faktut kosong baik volume dan harga barang di Nota Pembelian ke Toko UD Didane Dan UD Baim.

Fakta itu terungkap, ketika Ramli menjawab pertanyaan dari Penasehat.Hukum terdakwa Yan Prana, Alhendri Tanjung soal pola yang masih terjadi di era Kepala Bappeda Siak, Yan Prana.

“Ya berhentinya sejak saya dipangil-panggil inilah” jawab Ramli. “Kapan pemanggilan tersebut” Alhendri kembali bertanya. “Sekitar 2020” jawab Ramli.

Sekedar tambahan, Kepala Bappeda Siak menggantikan Yan Prana Indra jaya Rasyid, dijabat oleh Wan Muhammad Yunus. 





Satelitriau//Riaupublik


Related

Pekanbaru 23602260146837496

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item