Wweii.. ! Zul As Dipanggil KPK Mangkir Firli Akan Panggil Ulang, Ds Sagala: Prilaku Tidak Baik Selaku Walikota Dumai

Kamis, 11 Nov 2020


PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- H. Dedy Syaputra Sagala Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Riau Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPN-RI)  Riau Menyangkan Walikota Dumai Zul AS Mangkir Dari Panggilan KPK.

"Saya Menyayangkan Walikota dumai Zul As Mangkir Dari Panggilan KPK,  Seharusnya Dia taat hukum sebagai warga negara yang baik, saya berharap KPK segera mempercepat proses dugaan Korupsi yang menetapkan Walikota Dumai Zul As Sebagai Tersangka KPK."Jelas ketua DPP LPPNRI Riau Ds Sagla Pada RpC.

Sebelum Nya di Beritakan Hari ini, (Selasa, 10/11/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Zulkifli AS (Walikota Dumai-Red) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018*

“Hari ini KPK memanggil tsk ZAS (Walikota Dumai Periode tahun 2016-2021,” ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan elektronik whattsapp diterima Media, Selasa, (10/11/2020)

Namun, sambung Ali, tersangka Zulkifli AS, tidak bisa menghadiri panggilan KPK tersebut.

“Ybs (yang bersangkutan) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada lenyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Ali.

Atas ketidakhadiran pemanggilan tersangka tersebut, KPK menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Walikota Dumai tersebut.

“Akan diagendakan kembali pada hari Selasa tanggal 17 November 2020,” pungkas Ali. (***)

Related

Pekanbaru 2171555396943954620

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item