Selebrasi 22 Tahun KOMNAS Perlindungan Anak Bersama ANAK Indonesia (1998-2020)

Selasa, 27/10/20


JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM--Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah  sebuah institusi independen di bidang Perlindungan Anak di Indonesia.  Sejak tahun 1998,  atas prakarsa Kementerian Sosial Republik Indonesia dan dukungan dari Badan Dunia PBB untuk Urusan Anak-Anak  UNICEF,  dukungan dari kalangan kampus dan Universitas, dunia usaha, pegiat dan aktivis perlindungan anak,  kalangan profesi, alim ulama dan tokoh masyarakat,  media massa, anggota dewan dan dukungan dari lintas kementerian dan negara  memberi tugas, fungsi dan tanggung jawabnya Kepada Komnas Perlindungan anak untuk memberikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia.


Tugas dan fungsi itu diputuskan  dan ditetapkan pada tahun 1998 melalui mekanisme Forum Perlindungan Anak yang  di prakarsai dan dilaksanakan Kementerian Sosial (Departemen Sososial-red).


Salah satu mandat yang diberikan  melalui keputusan Forum Nasional Perlindungan Anak itu adalah  menugaskan untuk melakukan tugas harmonisasi hukum  menyangkut tentang hak-hak dasar anak  termasuk mengenai batasan usia anak .


Merupakan kebahagian tersendiri bagi Dewan Komisioner Perlindungan Anak dimana Senin  26 Oktober 2020 adalah  22 tahun hari jadi dan lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia ditengah-tengah kehidupan dan permasalahan anak-anak di Indonesia.  


Untuk mewujudkan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, tugas pokok dari Komnas Perlindungan Anak setiap hari  adalah memberikan pelayanan,  pembelaan, pertolongan dan perlindungan bagi anak-anak yang  menjadi korban segala bentuk  dieksploitasi baik eksploitasi dan serangan secara seksual dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik dan kekerasan verbal.


Disamping itu juga, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan bagi anak korban perbudakan seks,  anak yang menjadi korban  perdagangan dan penculikan untuk tujuan adopsi ilegal, penculikan dan perdagangan anak  untuk tujuan  eksploitasi seksual komersial, serta anak korban penyiksaan dan peganiayaan, penentaran, perebutan anak, diskriminasi dan perlakuan salah bentuk lainnya.  


Masalah-masah dan perlakuan-perlakuan salah inilah setiap hari yang  menjadi  fokus pembelaan  dan tanggung jawab dari pelayanan Komnas Perlindungan Anak disamping melakukan kunjungan lapangan ke berbagai daerah untuk menemui anak baik sebagai pelaku,  korban dan saksi.


Tentu didalam perjalanan ditengah kehidupan dan masalah anak disadari betul masih  banyak kekurangan dan tantangan,  hambatan dan tidak sedikit pula cercahan bahkan kendala'- kendala yang menghambat pekerjaan pelayanan Komnas Perlindungan Anak sekalipun  memberikan yang terbaik bagi anak kita.


Dalam kondisi ini,  bagi Komnas Perlindungan anak  dengan sederhaannya itu tetap mengandalkan semangat , keberpihakan dan ketulisan hati  dan doa untuk memberikan yang terbaik bagi anak.


Untuk menjalan tugas dan tanggungjawanya  memberikan  penghormatan,  pemenuhan,  pembelaan,   dan perlindungan anak  itu,  sepanjang perjalanannya  bersama anak Indonesia,  terus dan terus tidak pernah mundur  dan tidak pernah menyerah untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia.


Sepanjang 22 tahun KOMNAS Perlindungan  hadir dan selalu ada ditengah-tengah kehidupan dan permsalahan anak di Indonesia telah melahirkan sejumlah perubahan dan karya-karya besar gerakan nasional perlindungan anak di Indonesia.


Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dihadapan Pansus RANPERDA Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Jawa Barat dan sejumlah media  di sekretariat Komnas Perlindungan Anak sekaligus merayakan hari jadi 22 Tahun Komnas bersama anak Indonesia Senin 26/10/20.


Lebih lanjut Arist menjelaskan kepada Pansus DPR D Jawa Barat karya-karya besar  yang dilahirkan itu melalui mandat Forum Nasional Perlindungan Anak  yang pertama di tahun 1990 itu,  Komnas Perlindungan anak yang semula 

bernama Lembaga Perlindungan Anak Pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial tahun 1997,  disepakati dan  diubah melalui ketetapan Forum Nasional Perlindungan Anak  dari semula bernama LPA Pusat menjadi Komisi Nasional Perlindungan Anak


Tugas dan mandat pertama yang diberikan adalah  meneruskan perjuangan  melahirkan Undang-undang Perlindungan Anak yang didalamnya diberikan tugas mengatur tentang perlindungan hak-hak dasar anak  sebagai bagian dari implementasi  Konvensi PBB tentang hak anak.  


Untuk tugas ini, atas dukungan Kemensos dan Unicef, Komnas Perlindungan anak membentuk tim 7 sebagai gugus tugas menjalankan mandat itu. 


Atas kerja keras dan komitmen tim 7 dan Komnas Perlindungwn Amak Inilah cikal bakal lahirnya Undang-undang perlindungan anak di Indonesia  yang disyah oleh DPR-RI ditahun 2000.


Dengan disyahkannya UU Perlindungan Anak, ini jugalah yang menjadi cikal bakal lahirnya Komisi Negara untuk urusan Perlindungan anak di Indonesia.


Karya besar KOMNAS Perlindungan Anak yang kedua,   untuk memberikan akses bagi anak-anak di Indonesia  menyuarakan pandangan dan pendapatan tentang dirinya,  serta mengembangkan minat dan bakat anak dan kebebasan berorganisasi  bagi anak di  Indonesia,  di tahun 2000, sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak,  Komnas Perlindungan Anak menggagas,  melahirkan dan menetapkan KONGRES ANAK INDONESIA sebagai mekanisme Nasional bagi  anak intuk berpartisipasi menyuarakan pandangan dan pendapatnya sesuasi usia perkembangannya.


Untuk memberikan akses bagi anak menyuarakan pandangan dan pendapat tentang dirinya,   Kongres Anak Indonesia dilaksanakan sekali dalam setahun dengan menghadirkan delegasi anak dari berbagai propinsi, Kabupaten dan kota.


Mekanisme sebagai peserta Kongres Anak Indonesia,  setiap daerah mengirim delegasinya yang dipilih dan ditetapkan melau mekanisme forum anak di daerah masing-masing  secara demokratis. 


Karya yang ketiga,  melalui kampanye Gerakan Nasional Perlindungan Anak yang didukung oleh empat menteri pada masa itu  yakni  Menteri Sosial saat ini duduk sebagai Gubernur Jatim  Menteri Pendidikan yang saat ini memimpin DKI Jakarta, Prof Yohana Yembise pada saat itu menjabat sebagai Menteri PPPA dan Rudy Antara sebagai Menteri Komimfo atas prakarsa Komnas Perlindungan Anak  mendeklarasikan Gerakan Nasional menentang kekerasan dan kejahatan  terhadap anak. 



Deklarasi inilah  yang akhirnya melahirkan Gerakan Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak di Indonesia dan lahirnya  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 yang kemudian di syahkan menjadi UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat diancam hukuman pidana penjara seumur hidup.


Melalui kerja  advokasi dan litigasi terhadap kasus kekerasan fisik yang diderita Angelin warga Denpasar Bali,  akhirnya Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan menghukum ibu angkatnya dengan pidana seumur hidup. Inilah peristiwa pertama dimana Pengadilan menghukum pelaku kekerasan fisik diikuti dengan menghilangkan hak hidup anak secara paksa.

Peristiwa Fenomenal Angeline ini yang akhirnya menjadi gerakan menentang kekerasan terhadap Anak di Indonesia  ditandai  dengan pemasangan prasasti Angelina oleh Pemerinrah Bali dan Komnas Perlindungan Anak di Bentara Budaya Bali.


Arist menambahkan, untuk memutus mata rantai Daturat Kekerasan Terhadap Anak,  Komnas Perlindungan Anak juga menggagas dan melahirkan   Gerakan Perlindungan Anak berbasis masyarakat dan kampung.


Gerakan ini merupakan gerakan partisipasi masyarakat berbasis keluarga, dusun, desa dan kampung, karena gerakan partisipasi masyarakat diyakini sebagai langkah strategis untuk melindungi anak.


Kemudian untuk menjalankan visi missi,  tugas dan tanggung jawabnya di berbagai daerah,  sepanjang 22 tahun kehadiran Komnas Perlindungan Anak di tengah-tengah pergumulan dan masalah anak di Indonesia saat ini telah dibentuk 289 Lembaga Perlindungan Anak di berbagai kota, kabupaten dan propinsi  yang dijadikan mitra kerja dan sebagai ujung tombak gerakan perlindungan anak Indonesia untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia.


Inilah diantara karya gerakan Komnas Perlindungan Anak di samping perjalanannya selama 22 tahun tidak saja menerima pengaduan di sekretariat komnas tetapi juga melakukan kunjungan dan advokasi terhadap permasalahan anak ke berbagai daerah.


Di usianya yang ke 22, pada kesempatan ini patutlah  Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas bantuan,   kerjasama sebagai mitra keja perlindungan anak selama ini dengan Kementerian Sosial, Kementerian PPPA aparat penegak hukum dan stakeholder perlindungan anak serta pegiat dan aktivis perlindungan anak Kapolri, alim ulama dan tokoh masyarakat . 


Tidak  lupa juga disampaikan  terima kasih atas bantuan dan partisipasi rekan'-rekan pekerja media dalam mengungkap dan mengabarkan kasus-kasus yang menimpa anak, tambah Arist.


Di usianya yang ke 23, dan sebagai refleksi tentang perjalanan Komnas Perlindungan anak mohon maaf kami sampaikan kepada seluruh anak Indonesia jika masih ada kekurangan dalam memberikan perlindungan dan pekerjaan pelayanan Komnas Anak selama ini.


Sebagai sahabat Anak, terimalah salam ANAK Indonesia,


"ANAK terlindungi,  Indonesia maju.

Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Lindungi Anak Indonesia" 

# KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK  ada untuk Anak Indonesia.

Related

Ekonomi 5068832965661664569

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item