Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar Himbau Masyarakat untuk Tetap Patuhi Prokes


NATUNA (RIAUPUBLIK.COM) – Pandemi Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) hingga saat ini belum berakhir. Indonesia merupakan salah satu daerah yang sangat merasakan dampak dari wabah tersebut.

Menanggapi hal tersebut diatas, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar bersama-sama ikut memerangi virus yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut, dengan cara mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Virus corona belum hilang dari negara kita, untuk itu kita harus terus waspada dan berhati-hati. Tetap mematuhi protokol kesehatan dan jaga kesehatan,” ujar Daeng Amhar, seusai dilantik sebagai Ketua DPRD Natuna sisa masa jabatan 2019-2024 beberapa waktu lalu, di gedung Sri Serindit, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur.

Dikatakannya, selain merenggut ribuan bahkan jutaan manusia di Dunia, virus yang belum ditemukan vaksinnya itu, juga telah melumpuhkan perekonomian negara. Imbasnya tentu saja adalah masyarakat, baik itu masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah maupun keatas.

“Dampak dari pandemi Covid-19 terhadap perekonomian ini, sangat terasa sekali. Bahkan juga berimbas pada masalah sosial dan politik,” ucap wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Natuna I tersebut.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajak seluruh elemen masyarakat di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah, untuk beralih pada adaptasi kebiasaan baru.

“Kita harus mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru," ajak Daeng Amhar.

Adaptasi kebiasaan baru, sambung pria Kelahiran Ranai 16 Februari 1972 itu, adalah perilaku kehidupan masyarakat sehari-hari, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yang telah menjadi anjuran Pemerintah.

“Misalnya yang tadinya kita tak pernah pakai masker, sekarang harus selalu pakai masker jika keluar rumah, terutama diarea publik. Lalu rajin mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak fisik,” terangnya.

Tujuannya, kata dia, agar daerah diujung utara NKRI ini dapat terus mempertahankan status zona hijau yang masih disandangnya sampai saat ini.

“Jangan sampai kita lengah, sehingga muncul klaster baru di daerah kita. Sekali lagi ini demi kebaikan kita bersama, bukan untuk siapa-siapa,” pungkasnya.

Bahkan sebagai bentuk keseriusan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna nomor 51 tahun 2020, tentang tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Natuna.

Related

Natuna 5616351877248224514

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item