DPP MPSU Murka Melihat Kematian DINO SEPTYAN HARDIANO Diduga Secara Tak Wajar, Minta Kapolsek Helvetia Segera Dicopot

Kamis, 16 Juli 2020
MEDAN, RIAUPUBLIK.COM-- Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perduli Sumatera Utara (DPP-MPSU), resmi menerima kuasa khusus dari Yusrina yang merupakan Ibu Kandung almarhum DINO SEPTYAN HARDIANO yang meninggal dunia di duga akibat pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Polsek Helvetia.

Turut hadir Mulya Koto selaku Ketua Umum MPSU,  yang di dampingi B. Rafael Simbolon, SE selaku Sekjend dan Daniel Simangunsong, SH selaku Kabid Hukum & HAM kerumah saudara dari Yusrina di salah satu tempat saudara yang masih dirahasiakan oleh keluarga Almarhum DINO SEPTYAN HARDIANO di karenakan bulak-balik nya oknum Polsek Helvetia mendatangi kediaman Keluarga Almarhum yang sudah di ketahui,15 Juli 2020 tadi malam.

Sebagaimana di ketahui Yusrina adalah warga Pekanbaru, Riau, jalan T. Bey,  Gang,  Aditya,  Blok C. No. 3, RT. 004, RW. 001 Kelurahan, Air Dingin,  Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,  Provinsi Riau harus menahan kesedihan yang terlalu mendalam yang mana Almarhum DINO SEPTYAN HARDIANO yang baru saja memijakan kakinya di Kota Medan, harus meninggal dunia dengan mengenaskan akibat di duga memiliki narkoba jenis shabu yang di perkirakan harganya berjumlah Rp. 30.000,00  saat di bawak ke Polsek Helvetia

Kepada DPP-MPSU Yusrina selaku Ibu Kandung Almarhum DINO SEPTYAN HARDIANO yang di dampingin anak nya yang perempuan menjelaskan kepada DPP-MPSU kronologisnya Almarhum DINO SEPTYAN HARDIANO sebelum meninggal dunia yang mengenaskan sampai meneteskan air mata.

" Setelah jenazah dibawah kerumah keluarga, kami melihat alm. DINO SEPTYAN HARDIANO dengan kondisi fisik alm. DINO SEPTYAN HARDIANO dijumpai banyak tanda –tanda penganiayaan berupa :
Kepala belakang, hidung, mulut mengeluarkan darah terus menerus " Jelas Yusrina selaku Ibu kandung Almarhum  kepada DPP MPSU

Masih kata Yusrina adanya Dijumpai luka lebam di mata dan ada luka di kantong mata bawah;
Pelipis mata koyak;
Tubuh alm. DINO SEPTYAN HARDIANO melepuh;
Kemaluan alm. DINO SEPTYAN HARDIANO membesar sebesar kelapa. Hal tersebut terlihat sangat jelas pada saat jenazah alm. DINO SEPTYAN HARDIANO di mandikan pada tanggal 30 Juni 2020

"Pada saat dilakukan pengapanan terhadap alm. DINO SEPTYAN HARDIANO bagian kepala belakang, hidung dan mulut  masih mengeluarkan darah" Ungkap Yusrina sambil meneteskan air mata


Sementara itu menurut Mulya Koto secara Analisa Hukum bahwa berdasarkan kronologis diatas kami Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perduli Sumatera utara (DPP-MPSU) pihak Kepolisian Sektor Helvetia diduga kuat telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut:

Senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka;
Menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya;
Tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan;

 Hal-hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangan harus tetap dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas atau untuk kepentingan peradilan;
Tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan;

 Menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan;
 Tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum;
Harus menghormati hukum, ketentuan berperilaku, dan kode etik yang ada.

2. Pasal 11 huruf (b), (d), (g), dan (j) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”).
(b)   Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
(d) Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);
(g)   Perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;
(j) Menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

3. Pasal 10 huruf (a), (b), dan (f)  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang menyatakan ;
(a)      Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip hak asasi manusia;
(b)      Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga Negara di hadapan hukum;
(f)       Menjungjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat;

Oleh karena itu kami DPP-MPSU  selaku pemegang kuasa penuh dari Yusrina selaku Ibu kandung Almarhum DINO SEPTYAN HARDIANO akan menggelar demo besar-besaran untuk meminta jajaran Kepolisian Polsek Helvetia dalam hal ini Kapolsek Helvetia segera di copot karena di duga lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum.

( Rilis/ Team MPSU  )

Related

Hukrim 5698796260128819356

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item