Wweeii...Babak Baru.! Delapan Miliar Minta Ubah RT/RW Riau, Gulat Manurung Dipercaya Gubernur Riau

Selasa, 30 Juni 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Suheri Terta telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan memberi uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Demikian bagian isi dakwaan pasa sidang perdana secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan Suherdi Terta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, HERADIAN SALIPI dkk dihadapan Hakim Ketua Majelis, Saut Maruli Tua Pasaribu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (29/6/2020).

Jaksa menyebutkan, SUHERI TERTA bersama dengan SURYA DARMADI pada 17-18 September 2014 dibeberapa lokasi melakukan pertemuan, diantaranya Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rumah Dinas Gubernur Riau dan tempat lainnya.

Pertemuan tersebut bertujuan, agar Gubernur Riau saat itu, Annas Ma’mun memasukkan lokasi PT  PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT DARMEX AGRO milik SURYA DARMADI ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, kendati lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu.

Sekitar Agustus 2014, Suherdi Terta memperoleh informasi bahwa adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dan mendatangi Kepala Dinas Perkebunan kala itu dijabat Zulher.

Kedatangan Suherdi Terta menemui  ZULHER selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Kemudian, pada 20 Agustus 2014, di Rumah Dinas Gubernur Riau, Suherdi Terta bersama SURYA DARMADI dan ZULHER menemui H. ANNAS MAAMUN menyerahkan langsung surat PT PALMA SATU Nomor : Legal DPN- PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang permohonan agar H. ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai lokasi perkebunan kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Selanjutnya, surat permohonan tersebut, ANNAS MAAMUN memberikan disposisi agar bantuan memeroses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT PALMA SATU Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014.
Kemudian, pada akhir bulan Agustus 2014, terdakwa menemui CECEP ISKANDAR selaku Kabid Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan menyerahkan copian surat PT PALMA SATU Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah didisposisi H. ANNAS MAAMUN.

Kemudian CECEP ISKANDAR menyatakan akan menunggu undangan rapat sebagai pelaksanaan dari disposisi H. ANNAS MAAMUN kepada Wakil Gubernur tersebut. Disamping itu, pada awal bulan   September 2014 bertempat di Hotel Le Meridian Pekanbaru, SURYA DARMADI juga mendatangi CECEP ISKANDAR dengan maksud menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya.

Selanjutnya, pada 17 September 2014 di Rumah Dinas Gubernur Riau, H. ANNAS MAAMUN menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 beserta peta lampirannya perihal Revisi Usulan Perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang diajukan dan dibawa oleh CECEP ISKANDAR dan M. YAFIZ selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau, yang rencananya surat tersebut akan dibawa ke Kementerian Kehutanan pada 18 September 2014.

Di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, ada pertemuan antara Suherdi Terta dengan SURYA DARMADI dan juga dihadiri ZULHER, CECEP ISKANDAR, orang kepercayaan Gubernur Annas Maamun, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.

Pertemuan tersebut, membahas permohonan PT. PALMA SATU dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. SURYA DARMADI selaku pemilik PT. Palma Satu, menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT PALMA SATU yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau.

Selain itu SURYA DARMADI juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) akan diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.

“SURYA DARMADI juga menjanjikan uang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk GULAT MEDALI EMAS MANURUNG. Selanjutnya pada saat akan keluar ruangan, Suherdi Terta memberikan uang yang dibungkus dalam amplop warna cokelat yang nilainya setara Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk mata uang asing kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG,” ujar JPU dalam dakwaan, Suherdi Terta tersebut.

Usai pertemuan di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau tersebut, GULATMEDALI EMAS MANURUNG menemui H. ANNAS MAAMUN di Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyampaikan permintaan SURYA DARMADI agar memasukkan lokasi perusahaannya kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.
Namun, saat itu H. ANNAS MAAMUN belum memberikan keputusan, dan meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama dengan datang esok paginya.

Esok harinya, tepatnya pada 18 September 2014 sekitar pukul 02.00 WIB, H. ANNAS MAAMUN menghubungi CECEP ISKANDAR memerintahkan agar tidak berangkat ke Jakarta dan menghadap H. ANNAS MAAMUN pada pukul 08.00 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, CECEP ISKANDAR dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG tiba di Rumah Dinas Gubernur Riau, Annas Ma’mun dan dalam pertemuan tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan mengenai permintaan dari Suherdi Terta dan SURYA DARMADI agar lokasi perusahaan-perusahannya dimasukkan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Mendengar hal tersebut,  Atas hal tersebut H. ANNAS MAAMUN memerintahkan CECEP ISKANDAR untuk mengecek lokasi perusahaan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR dengan peta yang telah ada agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Oleh karena lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, H. ANNAS MAAMUN lalu memerintah CECEP ISKANDAR untuk memasukkan lokasi PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Atas perintah tersebut, CECEP ISKANDAR pergi ke Kantor Bappeda Provinsi Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan sebagaimana dimohonkan oleh PT PALMA SATU. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada H. ANNAS MAAMUN bahwa SURYA DARMADI berjanji akan memberikan uang kepada H. ANNAS MAAMUN sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dan akan dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sedangkan sisanya akan diberikan setelah disetujui Menteri Kehutanan.

Atas penyampaian tersebut H. ANNAS MAAMUN menyanggupinya, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Riau, SUHERI TERTA menemui CECEP ISKANDAR untuk memastikan usulan lokasi perusahaan perusahaannya yang diajukan ke Gubernur Riau telah terakomodir.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di salah satu kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melakukan pertemuan dengan Suheri Terta sekaligus menyerahkan 2 (dua) buah amplop yaitu 1 (satu) amplop berisi uang dolar Singapura yang  nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk H. ANNAS MAAMUN.

“Amplop lainnya berisi uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukkan bagi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang berasal dari SURYA DARMADI,” terang Jaksa.

Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menuju Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop berisi uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut kepada H. ANNAS MAAMUN. Dan, sore harinya di Rumah Dinas Gubernur Riau, setelah selesai
memasukkan lokasi perusahaan sesuai dengan usulan PT PALMA SATU kedalam peta lampiran revisi usulan RTRW Provinsi Riau, CECEP ISKANDAR menghadap H.ANNAS MAAMUN meminta tanda tangan peta tersebut. Setelah menerima penjelasan dari CECEP ISKANDAR tentang lokasi-lokasi perusahaan sesuai permohonan PT PALMA SATU, H. ANNAS MAAMUN.

Atas perbuatan Suheri Terta selaku terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SC-01)





Satelit.co// Riaupublik.com

Related

Pekanbaru 895938810115896457

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item