KPK Bidik Penyaluran Bansos Covid-19, LPPNRI Riau Desak Perusahan Salurkan Bantuan, Ds Sagala: Wajib Hukumnya
https://www.riaupublik.com/2020/04/kpk-bidik-penyaluran-bansos-covid-19.html
Rabu, 22 April 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Dampak Dari Wabah Bukan Bencana Alam Virus C-19 meresahkan Rakyat Terkusus Prov Riau, Dengan Itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPNRI) H.Dedi Syaputra Sagala Menegaskan Untuk Perusahan Yang mengais keuntungan di bumi lancang kuning ini (Prov Riau ) harus Sesegera mungkin membantu Masyarakat Riau menyalurkan Sembako, kalau bisa langsung Perusahan Memberikan bantuan, karena Perusahan pastinya dalam hal ini Dibutuhkan Bantuannya Mengatasi Dampak Pandemik Virus Corona.
"Wajib Hukumnya Perusahan Yang berdiri Di Bumi Lancang Kuning Ini Menyalurkan Bantuan Sembako ke pada Masyarakat, Tempat Berdirinya perusahaan Mereka, jangan Hanya Merauk Keuntungan Saja, dalam Hal ini Perusahan Harus Cepat turun tangan penyaluran bantuan Dampak dari Covid-19 tidak perlulah menunggu tangan- tangan pejabat Baru dilakukan penyaluran, Kelamaan."Sebut Ds Sagala Ketua DPP LPPNRI Riau.
Disambungnya, Untuk Memenuhi Kebutuhan Warga Tempatan Perusahan Berdiri, atas dampak Pandemik Virus Corona, Perusahan dalam hal ini sangat dibutuhkan karena lebih cepat dalam penyaluran bantuan sembako dibanding menunggu tangan pemerintah yang harus mengutamakan birokrasi.
Selain LPPNRI Riau Menggesah Perusahan menyalurkan bantuan dampak Corona Lain hal nya dengan Lembaga Risuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terkait upaya mengatasi dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Rekomendasi KPK itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS.
Surat edaran itu dibuat pada Selasa (21/4) dan ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).
Dikeluarkannya surat edaran tersebut oleh KPK agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Usulan pertama adalah kementerian atau lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan dengan tetap merujuk kepada DTKS.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
"Ketiga, untuk memastikan data valid, maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4). (Rol)
Fhoto Istimewa: Ketua DPP LPPNRI Prov Riau H. Dedi Syaputra Sagala Saat Membagikan Masker |
"Wajib Hukumnya Perusahan Yang berdiri Di Bumi Lancang Kuning Ini Menyalurkan Bantuan Sembako ke pada Masyarakat, Tempat Berdirinya perusahaan Mereka, jangan Hanya Merauk Keuntungan Saja, dalam Hal ini Perusahan Harus Cepat turun tangan penyaluran bantuan Dampak dari Covid-19 tidak perlulah menunggu tangan- tangan pejabat Baru dilakukan penyaluran, Kelamaan."Sebut Ds Sagala Ketua DPP LPPNRI Riau.
Disambungnya, Untuk Memenuhi Kebutuhan Warga Tempatan Perusahan Berdiri, atas dampak Pandemik Virus Corona, Perusahan dalam hal ini sangat dibutuhkan karena lebih cepat dalam penyaluran bantuan sembako dibanding menunggu tangan pemerintah yang harus mengutamakan birokrasi.
Selain LPPNRI Riau Menggesah Perusahan menyalurkan bantuan dampak Corona Lain hal nya dengan Lembaga Risuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terkait upaya mengatasi dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Rekomendasi KPK itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS.
Surat edaran itu dibuat pada Selasa (21/4) dan ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).
Dikeluarkannya surat edaran tersebut oleh KPK agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Usulan pertama adalah kementerian atau lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan dengan tetap merujuk kepada DTKS.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
"Ketiga, untuk memastikan data valid, maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4). (Rol)