Jaksa Bersama BNK Rohil Musnahkan Barang BuktiTersanka ES di Mapolsek Bangko

Kamis 12 Desember 2019
ROHIL, RIAUPUBLIK.COM - Pemusnahan barang bukti (BB) dilaksanakan di Mapolsek Bangko jalan Perwira Bagansiapiapi, Kamis (12/12/2019). Hadir pada saat pemusnahan BB tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D.Raja Napitupulu,  Ps. Kasi  Humas Bripka Puji Anton,  BNK Rohil Isliyanto M.pdi, Kejaksaan Rohil Maruli tua,SH, Dinas kesehatan Cici Sulastri, Penasehat hukum Irvan Zulnijar,SH dan tersangka ES (35). Sebanyak 154,95 gram sabu sabu dan 77,66 gram pil ekstacy warna biru dimusnahkan dengan cara memblendernya bersama air dan serbuk sabun. BB yang sudah membentuk cairan ini dituang kedalam lobang tanah kemudian ditimbun dengan tanah.

"Kita musnahkan itu seratus lima puluh empat koma sembilan puluh lima gram  kemudian pil ekstaci warna biru berat bersihnya itu tujuh tujuh koma enam enam gram,"tutur Kompol Sasli Rais,SH.

Sementara perkara ini sudah tahap satu hanya menunggu dari pihak kejaksaan tentang kelengkapan berkasnya, apakah berkasnya sudah lengkap apa belum.

"Jika sudah lengkap maka akan dilakukan tahap dua yakni penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka,"tutur Kompol Sasli Rais,SH.

Sementara ini, menurut pengakuan tersangka BB diperoleh dari seseorang dari Pekanbaru inisial D yang memang saat ini jadi DPO. Menurut informasinya barang ini (BB) diantar kemudian diletakkan di suatu tempat di batu enam. Kemudian ES menjemputnya.

"Menurut pengakuan ES, dia tidak mengenal dengan pelakunya. Kita tidak lalu yakin dia tidak kenal. Masak saling komunikasi tidak kenal. Bukan sekali ini dia memesan barang. Sudah sering, nanti barang habis dia pesan lagi, seperti itu cara transaksi mereka,"jelas Kapolsek Bangko.

Menurut Kapolsek Bangko, si D sudah ditetapkan sebagai DPO dia berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menangkap pelakunya.

"Nilai BB yang dimusnahkan tersebut diperkirakan ratusan juta, jika dijadikan uang,"jelas Kompol Sasli Rais.

Sedangkan sanksi ancaman hukuman bagi tersangka ini maksimal ancamannya hukuman mati.

Kapolsek Bangko menjelaskan sejak awal semua sudah komitment, baik kepolisian polres Rohil dan jajaran polsek, kejaksaan dan BNK  berkomitmen untuk berantas narkoba.

"Tentunya kita akan berusaha semaksimal mungkin  mereka bisa dihukum seberat beratnya. Supaya ada efek jera terhadap para pengguna dan terhadap pengedar yang lain,"kata Kompol Sasli Rais.

Kapolsek Bangko menghimbau kepada masyarakat untuk membantu atau memantau agar dapat memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba.Karena tanpa informasi dan kerjasama dengan masyarakat, lanjutnya,  tidak mungkin pihak kepolisian bisa menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Karena kerjasama itu penting disebabkan mereka itu melakukannya dilingkungan masyarakat. Tentunya masyarakat bisa menyaksikannya secara langsung. Oleh sebab itu silahkan masyarakat menghubungi pihaknya.

"Saya yakin juga masyarakat sudah punya nomor kepolisian yang bisa dihubungi baik itu nomor saya atau petugas Polsek Bangko. Kapan saja, jam berapa saja, kita siap dihubungi untuk merespon keresahan masyarakat ini. Ini sudah kita buktikan atas informasi masyarakat cukup banyak,"pungkas Kompol Sasli Rais,SH.
(Jum )

Related

Rohil 3118958173760412448

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item