POLRES JAYAWIJAYA BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PEMBUNUHAN

Kamis, 17 Oktober 2019
PAPUA, RIAUPUBLIK.COM– Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 pukul 02.30 Wit bertempat di  Jalan Trans Kimbim Wamena tepatnya Kampung Piramid Kabupaten Jayawijaya, personil gabungan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berinisial NW (35).

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul  00.10 WIT personil mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku kasus pembunuhan di Jalan Trans Kimbim Kampung Piramid.

Pukul  00.20 WIT tim berkoordinasi untuk melakukan penangkapan sesuai Arahan dari Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono Sik. M.Si. Selanjutnya pukul 00.30 WIT Tim bergerak menuju ke tempat yang dimaksud.

Pukul 01.30 WIT tim bergerak masuk ke rumah pertama dan mencari keberadaan pelaku di rumah tersebut namun pelaku tidak ditemukan.

Pada pukul 02.30 WIT tim bergerak menuju ke tempat kedua tepatnya di dekat kali dan melakukan penggeledahan di honai tersebut dan melihat pelaku berada di dalam honai sedang tertidur. Saat hendak melakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri melalui atap honai sehingga personil melakukan tindakan tegas melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki.

Pukul 02.45 WIT pelaku dibawa ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Untuk diketahui bahwa kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Pukul 15.30 WIT, Bertempat di sebelah jembatan Woma jalan Woma Wamena yang dilakukan oleh 2 orang pelaku tidak dikenal yang mengakibatkan Korban an. Deri Datu (26) meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka an. Bunga Simon (27)

Identitas pelakuyang diamankan: NW (35) warga Kampung Piramid Kabupaten Jayawijaya.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jayawijaya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Rpc



SIARAN PERS: POLRI DAERAH PAPUA
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT



                                                                                           

Related

TNI/Polri 2821217931704234187

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item