Diduga otak pelaku penipuan Johan, Polsek Kerinci Kanan Hanya Tahan Tersangka Ade Dan Mulyono.
https://www.riaupublik.com/2019/08/diduga-otak-pelaku-penipuan-johan.html
Minggu, 11 Agustus 2019
KERINCIKANAN, RIAUPUBLIK.COM-- Polsek Kerinci Kanan Kabupaten Siak tangkap pelaku penipuan berkedok bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) di lingkungan Pemda Pelalawan pada Januari tahun 2018. Pelaku atasnama Mulyono(44) dan Ade(28) telah ditahan di Polsek Kerinci Kanan Kabupaten Siak semenjak Jumat (2/8) walaupun salah satu dugaan pelaku utama dalam perbuatan ini belum di tahan yaitu Johan warga desa delima jaya kecamatan kerinci kanan.
Korban penipuan berinisial Apr. yang merupakan warga Desa Bukit Harapan,Kecamatan Kerinci Kanan,Kabupaten Siak. Kejadian diperkirakan terjadi pada Januari 2018.
Dalam prakteknya Johan selaku penghubung yang juga merupakan kawan Apr dalam pesan singkatnya lewat WA, membujuk dan merayu Apr agar ikut masuk PNS, selanjutnya Johan memperkenal kan lagi Para pelaku Ade dan Mulyono, yang juga menjanjikan hal yang sama yaitu bisa mengurus masuk jadi PNS di Kabupaten Pelalawan dan meminta uang senilai Rp.180 juta kepada korban,para pelaku sudah mendekam di penjara. Sedangkan orang penghubung atau yang mengenalkan korban dan melobi korban bernama Johan belum tersentuh hukum.
Dalam aksinya tidak tanggung-tanggung para pelaku, diduga telah puluhan orang menjadi korban tipuan Mulyono dan Ade,korbannya merupakan warga Pelalawan dan Kabupaten Siak.
Atas kejadian penipuan modus masuk PNS ini APR mengalami kerugian materi Rp.180 juta dan melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan nomor laporan : STPL/04/VII/2019/Riau/Res.Siak/Sek Kerinci Kanan atasnama pelapor Wahyu Sugeng Riyadi selaku orang tua korban APR.
Menurut orang tua korban penipuan, Sugeng kepada media pada Sabtu, (10/8/2019) dirumahnya mengatakan berterima kasih kepada Polsek Kerinci Kanan yang Sudah menahan Ade dan Mulyono pelaku penipuan. Akan tetapi menurut Sugeng kasus ini dinilai tidak adil,ada ketimpangan dan tidak transparan karena Johan tidak juga ditetapkan sebagai tersangka padahal Johan diduga sebagai jaringan penipuan terhadap anak saya APR semua kejadian jelas tertulis dalam wa, karna tanpa Johan yang memperkenalkan si Ade dan Mulyono hal ini tidak akan terjadi.
Sugeng mengungkapkan bahwa Johanlah yang melobi putri dan dirinya untuk mempercayai Ade, Mulyono karna para pelaku sebelumnya tidak saya kenal.
Johan juga aktif melobi dan berkomunikasi terus dari malam hari sampai larut malam dengan aplikasi WA serta korban sempat tanyakan ilegal atau legal pekerjaan tersebut tetapi Johan mengatakan bahwa ini jaringan ilegal, kalau tak ilegal mana bisa maju lagi sekarang ini,ujar johan.
Dalam pembicaraan putri saya dan Johan melalui WA Johan mengatakan yakni Johan merupakan tim di jaringan ini, semua itu dapat dipertanggung jawabkan dan buktinya jelas ungkap orang tua korban. Johan juga sebanyak 3 kali mengambil uang ke rumah terang Sugeng. Artinya Johan menurut saya bukan hanya sekedar penghubung tetapi memang jaringan seperti pengakuannya.
Serta Johan juga berjanji kalau korban tidak jadi masuk PNS di Kabupaten Pelalawan maka Johan bertanggungjawab atas uang tersebut serta juga akan mengembalikan uang korban Rp.180 juta padahal setelah kasus ini mencuat johan terkesan menghindar dan tidak mengembalikan uang kami, ungkap Sugeng.
Ketika informasi penangkapan Ade dan Mulyono dikonfirmasi kepada Kanit Polsek Kerinci Kanan,Ansari membenarkan kejadian kasus dugaan penipuan dengan menjanjikan masuk PNS di Kabupaten Pelalawan.(74yung)
Keterangan: Fhoto / Ilustrasi Inter |
Korban penipuan berinisial Apr. yang merupakan warga Desa Bukit Harapan,Kecamatan Kerinci Kanan,Kabupaten Siak. Kejadian diperkirakan terjadi pada Januari 2018.
Dalam prakteknya Johan selaku penghubung yang juga merupakan kawan Apr dalam pesan singkatnya lewat WA, membujuk dan merayu Apr agar ikut masuk PNS, selanjutnya Johan memperkenal kan lagi Para pelaku Ade dan Mulyono, yang juga menjanjikan hal yang sama yaitu bisa mengurus masuk jadi PNS di Kabupaten Pelalawan dan meminta uang senilai Rp.180 juta kepada korban,para pelaku sudah mendekam di penjara. Sedangkan orang penghubung atau yang mengenalkan korban dan melobi korban bernama Johan belum tersentuh hukum.
Dalam aksinya tidak tanggung-tanggung para pelaku, diduga telah puluhan orang menjadi korban tipuan Mulyono dan Ade,korbannya merupakan warga Pelalawan dan Kabupaten Siak.
Atas kejadian penipuan modus masuk PNS ini APR mengalami kerugian materi Rp.180 juta dan melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan nomor laporan : STPL/04/VII/2019/Riau/Res.Siak/Sek Kerinci Kanan atasnama pelapor Wahyu Sugeng Riyadi selaku orang tua korban APR.
Menurut orang tua korban penipuan, Sugeng kepada media pada Sabtu, (10/8/2019) dirumahnya mengatakan berterima kasih kepada Polsek Kerinci Kanan yang Sudah menahan Ade dan Mulyono pelaku penipuan. Akan tetapi menurut Sugeng kasus ini dinilai tidak adil,ada ketimpangan dan tidak transparan karena Johan tidak juga ditetapkan sebagai tersangka padahal Johan diduga sebagai jaringan penipuan terhadap anak saya APR semua kejadian jelas tertulis dalam wa, karna tanpa Johan yang memperkenalkan si Ade dan Mulyono hal ini tidak akan terjadi.
Sugeng mengungkapkan bahwa Johanlah yang melobi putri dan dirinya untuk mempercayai Ade, Mulyono karna para pelaku sebelumnya tidak saya kenal.
Johan juga aktif melobi dan berkomunikasi terus dari malam hari sampai larut malam dengan aplikasi WA serta korban sempat tanyakan ilegal atau legal pekerjaan tersebut tetapi Johan mengatakan bahwa ini jaringan ilegal, kalau tak ilegal mana bisa maju lagi sekarang ini,ujar johan.
Dalam pembicaraan putri saya dan Johan melalui WA Johan mengatakan yakni Johan merupakan tim di jaringan ini, semua itu dapat dipertanggung jawabkan dan buktinya jelas ungkap orang tua korban. Johan juga sebanyak 3 kali mengambil uang ke rumah terang Sugeng. Artinya Johan menurut saya bukan hanya sekedar penghubung tetapi memang jaringan seperti pengakuannya.
Serta Johan juga berjanji kalau korban tidak jadi masuk PNS di Kabupaten Pelalawan maka Johan bertanggungjawab atas uang tersebut serta juga akan mengembalikan uang korban Rp.180 juta padahal setelah kasus ini mencuat johan terkesan menghindar dan tidak mengembalikan uang kami, ungkap Sugeng.
Ketika informasi penangkapan Ade dan Mulyono dikonfirmasi kepada Kanit Polsek Kerinci Kanan,Ansari membenarkan kejadian kasus dugaan penipuan dengan menjanjikan masuk PNS di Kabupaten Pelalawan.(74yung)