Tanah SKT VS Sertipikat Di PTUN Panam Pekanbaru (Riau)

Jumat, 19 Juli 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Konflik Atas Tanah yang berada di Kecamatan Rumbai  Kelurahan Sri meranti Pekanbaru (Riau) masuk Ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tampan Pekanbaru, selaku untuk dan atas M. TASAR, pemilik tanah yang terletak di RT.04 RW. 16 Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Kota Pekanbaru sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Tebas Tebang Hutan No. 35 /MP-4/1976 yang dibuat oleh Penghulu Meranti Pandak ADNAN KENONG menggugat Pemilik Tanah An. IRMA NASUTION berdasarkan SHM No. 3685/Sri Meranti yang terletak di Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Sudah Bersertipikat.

Jumat 19/7 kedua belah pihak bersama Hakim PTUN (PS) dan Juga BPN Kota Pekanbaru ke lokasi Lahan sengketa Jalan Kartika Sari Ujung, Saat Media Mengkonfirmasi Salah Satu Ahli Waris Pemegang SKT Menrizal mengataakan, kita tunggu ajah hasil keputusan Pengadilan.

Sementara itu di tempat terpisah Irma Nasution Selaku pemilik Tanah SHM, saat di konfirmasi merasa bingung atas kejadian ini.

"Saya bingung ajah selama ini saya bayar pajak atas tanah saya, dan lebih  bingung lagi informasi yang saya dapat, timbul sertipikat di tanah SKGR dan shm yg tahun 2001 yang sudah di pecah sampai 39 shm, kita ikuti saja sampai mana PTUN Ini."Sebut Irma Nasution Pada RPC.

Atas Kejadian konflik Lahan Surat SKT Dan SHM Rpc Menelusuri Hingga kelurahan dan Mantan Stap Adnan Kenong Hingga Ke PTUN Tampan, Sayang Nya Saat Di PTUN Kantor sudah Tutup.

Untuk Di ketahui Antara Surat Kepemilikan Tanah Atau Lahan dalam tulisan Dadang Iskandar Di lansir KOMPAS. COM-- Suatu kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat, demikiam Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan. Misalnya, jika seseorang mengklaim sebagai pemilik sebuah lahan, maka ia harus membuktikannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jenis-jenis hak atas tanah cukup bervariasi, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Masing-masing hak atas tanah tersebut memiliki jenis sertifikatnya masing-masing.

Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah merupakan pemilik haknya. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka pemegang sertifikat mendapatkan perlindungan hukum dari gangguan pihak lain.

Namun, tidak semua lahan di Indonesia telah bersertifikat. Di beberapa daerah, bahkan di kota besar seperti Jakarta, masih ada masyarakat menguasai tanah tanpa sertifikat sebagaimana dimaksud dalam UUPA. Tanah-tanah tersebut umumnya masih dikuasai dengan hak-hak lama.

Tanah yang dikuasai dengan hak lama ini dapat berasal dari tanah hak adat, seperti girik, petok D atau ketitir. Selain berasal dari tanah hak adat, tanah hak-hak lama bisa juga berasal dari tanah hak milik barat, seperti eigendom, erfpacht dan opstaal.

Sejak lahirnya UUPA tahun 1960, undang-undang tersebut telah memerintahkan kepada masyarakat agar melakukan konversi tanah-tanah hak lama menjadi hak atas tanah yang bersertifikat. Namun, karena belum penuhnya kesadaran masyarakat dan berbagai kendala lainnya, maka tanah-tanah non-sertifikat tersebut masih banyak yang belum dikonversi

Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena menurut UUPA, kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT.

Namun, jika Anda hanya memiliki tanah dengan surat girik atau SKT saja, jangan khawatir. Hal ini bukan berarti Anda tidak dapat memiliki hak atas tanah tersebut.

Sebagai pemegang surat girik atau SKT, Anda hanya menguasai tanah namun belum memilikinya. Untuk menjadi pemilik secara penuh, Anda perlu meningkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat. Surat girik dan SKT atas nama Anda merupakan dasar untuk mengajukan peningkatan status hak tersebut.

Nah, segeralah datangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat dan tingkatkan status tanah Anda! (*)


(Penulis adalah praktisi hukum dan aktif menulis di www.legalakses.com)

Related

Pekanbaru 8339160350281925362

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item