Caleg Janjikan Produk Saat Kampanye Di Pidana 3 Bulan Kurungan

Selasa (7/5/19)
RIAUPUBLIK.COM, SELATPANJANG--Hafizan Abbas Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan  Meranti Dapil 1 partai PKB dengan nomor urut 1, dipidana 3 Bulan penjara karena menjanjikan akan memberikan materi lainnya saat melakukan kampanye tatap muka tanggal 13 Maret 2019.

Berdasarkan laporan masyarakat, Bertempat dirumah seorang warga di jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 20.15 Wib, Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa 1 (satu) buah Drum air, 1 (satu) buah magic com dan 2 (dua) buah kain sarung untuk setiap rumah, dan meminta kepada peserta untuk memilih Hafizan sebagai Calon DPRD.

Sidang Pembacaan Putusan Pidana Pemilu dengan nomor 245/pid.sus/PN.bls/2019 digelar pada hari ini selasa 7 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Bengkalis, jalan Karimun nomor 12, Bengkalis Kota.

Annisa Sitawati, SH selaku ketua Majelis sidang didampingi oleh 2 orang anggota Wimmi D Simarmata, SH., MH., dan Rizki Musmar, MH. menyatakan bahwa Saudara Hafizan terbukti bersalah.

Berdasarkan  Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 Tahun dan uang sebesar 24 Juta Rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan hakim, Aziun Asyaari sebagai PH Hafizan menyatakan pikir-pikir dahulu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, SH menyatakan banding kepada majelis sidang.

Menanggapi putusan hakim PN Bengkalis, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu kabupaten Kep.Meranti, ", saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kep. meranti, mereka sangat produktif dalam penegakan hukum pemilu di Riau. Saat ini Sentra  Gakkumdu Kep. Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak mengajukan pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan. Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," ujar Rusidi.



Siaran Pers: BawasluRiau

Related

Meranti 7324305352469639703

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item