Anggota Komisi I DPRD Natuna Eri Marka, Minta Pemda Perhatikan Penyandang Disabilitas

NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, dari Komisi I, Eri Marka, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga penyandang disabilitas.

Menurut Eri Marka, jumlah penyandang Disabilitas di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna saat ini, sudah mencapai  sekitar 600 orang. Artinya, jumlah tersebut sudah mencapai sekitar 0,81 persen dari keseluruhan jumlah penduduk di Kabupaten Natuna, yang mencapai sekitar 74 ribu jiwa.

"Dari data yang kami dapatkan dari OPD terkait, ada sekitar 136 orang penyandang disabilitas, dari 5 Kecamatan. Yaitu dari Kecamatan Bunguran Timur, Midai, Suak Midai, Bunguran Batubi dan Bunguran Tengah. Kalau keseluruhannya, ada sekitar 600 an orang. Ini adalah jumlah yang lumayan banyak," terang Eri Marka, belum lama ini.

Dengan banyaknya jumlah penyandang disabiltas tersebut, pria yang akrab disapa Buyung itu, menilai perlunya adanya Ranperda yang bisa mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada masyarakat khusus penyandang disabilitas, agar memperoleh haknya.

Dijelaskan dia, bahwa sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan Ranperda tersebut melalui sidang paripurna, bersama pimpinan Daerah Natuna. Dalam sidang tersebut, pihak DPRD telah menyampaikan Ranperda Inisiatif  DPRD Natuna tahun anggaran 2019. Dalam Ranperda Inisiatif tersebut ada dua buah Ranperda yang diusulkan, yaitu Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan Ranperda tentang ketertiban umum.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut mengatakan, bahwa penyusunan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sudah melalui beberapa dasar hukum yang berlaku.

Diantaranya UU nomor 30 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan nasional, UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak," jelas Eri Marka.

Masih kata dia, bahwa dalam perspektif pembangunan nasional, penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban serta peran yang sama dengan warga negara lainnya.

Lelaki yang kembali terpilih sebagai Anggota Legislatif Natuna periode 2019-2024 tersebut meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, untuk segera mengambil langkah positif, agar hak para penyandang disabilitas yang ada didaerah perbatasan NKRI ini, dapat terpenuhi secara maksimal.

"Hak tersebut termasuk hak sipil, politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan budaya. Fasilitas pendukungnya juga harus diperbaiki, termasuk fasilitas kesehatan, jaminan sosial dan fasilitas peradilan," harap Eri Marka.

Hal ini dilakukan agar penyandang disabilitas bisa hidup secara setara dan sejajar dengan warga negara lainnya. (Win)

Related

Natuna 999169187047328034

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item