Selasa Depan Tidak Hadir, Muhamad Wakil Bupati Bengkalis Dihadirkan Paksa

Kamis, 21 Maret 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Jaksa Penuntut Umum perkara korupsi korupsi proyek pipa di Tembilahan sebesar Rp3,8 miliar, menegaskan akan menghadirkan paksa Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk didengar kesaksiannya, jika pada panggilan ketiga, Muhammad tetap tidak hadir di persidangan.

Hal ini ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ahmad Dice SH, sekaligus jaksa penuntut perkara ini, ketika ditemui, Selasa (19/3/2019). Dikatakannya, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad untuk hadir di persidangan, namun tetap tidak hadir. “Jika panggilan untuk hadir pada sidang Selasa depan, Muhammad tetap tidak datang, maka akan kita hadirkan paksa,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi proyek pemasangan pipa sebesar Rp3,8 miliar pada Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2013 lalu, Jaksa mengajukan tiga orang terdakwa. Yakni, Edi Mufti, PPTK, Sabar Stefanus, kontrakror dan Syaftizal Taher.

Muhammad, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bengkalis, ketika proyek ini berlangsung menjabat sebagai Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim, nama Muhammad disebut bersama-sama dengan para terdakwa. Namun hingga saat ini penyidik Polda Riau maupun pihak Kejaksaan belum menetapkan Muhammad sebagai tersangka.





Segmennews//Riaupublik

Related

Pekanbaru 5152974602482871319

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item