Sebut Nama Achmad, Mantan Pejabat Rohul Terkejut Di Ponis 7,5 Tahun Penjara


Rabu, 6 Maret 2019

ROHUL, RIAUPUBLIK.COM-- Roy Roberto, mantan Kepala Satpol PP dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, meminta hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang mengadili perkaranya.

Roy Roberto mengakui perbuatannya menggunakan dana Penerangan Lampu Jalan sebesar Rp578 juta tahun 2016 dan mempergunakannya untuk membayar hutang Pemkab Rohul (Satpol PP), ke Toko UD Mesra, yakni pembayaran baju Linmas Satpol PP dan peralatannya tahun 2015.

“Saya sangat terkejut dengan tuntutan yang sangat tinggi kepada saya (7,5 tahun penjara) dan membayar uang pengganti yang hampir Rp700 juta. Hal ini karena tak satu sen pun uang tersebut saya pergunakan untuk kepentingan pribadi saya, tetapi saya pergunakan untuk membayar hutang Pemkab Rohul,” ujar Roy Roberto di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, Selasa (5/3/2019).

Pada kesempatan tersebut, terdakwa Roy Roberto juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan anak buahnya, Oktaviani, Bendahara Dinas, yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun penjara. Hal ini karena terdakwa Roy Roberto mengaku tidak pernah mengatakan dan melibatkan Oktaviani dalam petsoalan hutan Pemkab untuk pembayaran baju Linmas tetsebut.

“Saya mohon kepada majelis hakim, hukumlah saya atas perbuatan saya tersebut, namun mohon bebaskan Oktaviani dari tuntutan jaksa, karena saya tidak pernah melibatkannya dalam persoalan hutang Pemkab tersebut. 

Selain itu, Oktaviani saat ini merupakan orangtua tunggal bagi ketiga anaknya yang saat ini perlu kasih sayang dan dinafkahi oleh Oktaviani.

Kepada majelis hakim, Roy Roberto juga mengungkapkan kronologis terjadinya hutang Pemkab Rohul dalam pengadaan baju Linmas pada Penjahit Mesra Pekanbaru tersebut

Disebutkannya, hutang Pemkab Rohul (Satpol PP) tersebut berawal ketika dirinya masih menjabat Kepala Satpol PP tahun 2015 lalu. Ketika itu dirinya dipanggil oleh Bupati Rohul, saat itu dijabat Drs Achmad. 


Bupati kemudian menunjukkan video festival di Kota Jember. Bupati kemudian memerintahkan Roy Roberto untuk membuat festival seperti itu dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Rokan Hulu.

Namun ketika Roy Roberto menanyakan dananya, karena anggaran Satpol PP saat itu banyak yang dilakukan efisiensi, namun Bupati Ahmad mengatakan menggunakan anggaran yang ada dulu nanti pada APBD Perubahan dibayarkan.

Roy Roberto kemudian mengutangkan dana pembelian baju linmas dan peralatannya ke Toko Mesra untuk 500 orang pasukannya. Namun setelah Bupati Ahmad tidak lagi menjabat dan digantikan Bupati Suparman, anggaran tersebut tidak tersedia, hingga akhirnya dirinya dilaporkan melakukan penipuan oleh pemilik Toko Mesra.***






Segmennews//Riaupublik

Related

Hukrim 7872116362355828716

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item